Madiun, News PATROLI.COM
Menanggapi himbauan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait larangan pengedaran enam jenis obat sirup untuk di gunakan masyarakat, Polres Madiun melakukan razia dibeberapa Apotek, Jum’at, (2/10/2022).
Tadi malam sudah keluar himbauan dari BPOM ada sirup yang dilarang yaitu DE dan EG yang diduga berbahaya, kami langsung menindak lanjuti dengan razia di beberapa Apotek,” jelas Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Darma saat ikut melakukan razia.
Dari razia yang digelar oleh Satres Narkoba Polres Madiun itu, Menurut Kompol Ricky, masih ditemukan beberapa obat sirup yang sudah dilarang beredar, namun masih didisplay oleh pihak Apotek.
Salah satunya Apotek Toyo yang berada di timur perempatan Pagotan, saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Satres Narkoba Polres Madiun. Masih di temukan puluhan botol obat sirup anak yang masuk daftar untuk tidak boleh diedarkan.