Lebak, News PATROLI.COM
Proyek Pembangunan diruas Jalan Cipanas Warung Banten yang di laksanakan Pada Tahun 2022,sebagai pelaksana PT. Titian Sakti Mandiri yang menelan Anggaran bersumber dari APBD Provinsi Banten dengan nilai kontrak sebesar Rp.34.635.304.000.00,- proyek pelaksanaan pembangunan jalan Cipanas-Warung Banten diduga asal jadi, carut marutnya kegiatan tersebut membuat Aktivis Banten mendesak pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesa agar secepatnya membentuk Tim Pemeriksaan dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalan Cipanas Warung Banten Tahun Anggaran 2022.
Ditemui awak media Sabtu, 14 Januari 2023, Iwan setiawan Ketua Umum Forum Keadilan Masyarakat Banten ( DPP-FKMB ) Provinsi Banten, menuturkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada pihak PUPR Provinsi Banten pada tanggar 22 Agustus 2022 dengan Nomor Surat : 0231/DPP-FKMB/SOM-I-BTN/2022 terkait Penggunaan bahan matrial setempat.
Pasalnya, diduga bahan matrial yang digunakan seperti Pasir, Batu yang diambil dari lokasi Proyek tersebut Pengerjaan ( TPT ) Tembok Penahan Tanah diduga menggunakan bahan matrial dibawah standarisasi tanpa melakukan uji kelayakan Matrial. Sudah barang tentu mengakibatkan bangunan tersebut tidak mampu bertahan lama.