Lebak, News PATROLI.COM
Lagi, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan barang bukti Ratusan Butir Obat tanpa izin edar dan Pelaku MY (27) di Kp. Pakuan Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kab. Lebak.
Dari tangan MY (27), Petugas berhasil mengamankan 48 (empat puluh delapan) butir obat merek Tramadol , 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer ,1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Peredaran obat tanpa izin edar diwilayah Kecamatan Wanasalam Kab. Lebak,” ucap Malik, Selasa (17/1/2023).