Jember – News PATROLI.COM –
Pada hari Senin, 27 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 wib, Unit Reskrim Polsek puger telah ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Pasal 76 C UURI NOMOR 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan atau. pasal 351 ayat 1 KUHP.
Tempat kejadian perkara di pinggir jalan Untung suropati Dusun Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember. Korban Ahmad Rosuf Aidil Hadi yang masih berumur 17 tahun pelajar SMK PGRI 5 Jember Alamat Dusun Mandaran II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember.
Tersangka berinisial HR umur 20 tahun, warga ang kesehariannya sebagai Nelayan tinggal dusun Krajan II Desa Puger Kulon Kecamatan Puger Kabupaten Jember kini sudah diamankan anggota polsek Puger berikut barang bukti sebilah celurit diduga milik tersangka HR.