Mojokerto – News PATROLI.COM –
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto tahun 2022 , dengan pelapor Suyitno Cs, dan terlapor Sairojin ( saudara kandung pelapor) beserta Sunardi Oknum Kades Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto ternyata terus berlanjut di Satreskrim Polres Mojokerto.
Ini terbukti ketika kehadiran Pengacara Kondang Mojokerto Kholil ” Alex ” Askohar SH, MH diberikan kuasa untuk mendampingi Kades Temon Sunardi ( terlapor) untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa sore, (6/6/2023).
Pengacara familiar yang dikenal Dermawan ini mengatakan, bahwa kliennya hadir di polres untuk memenuhi panggilan dari penyidik polres Mojokerto atas laporan dari warganya sendiri.
Pria yang akrab disapa Pak Alex ini kepada para Wartawan mengatakan bahwa kedatangan kliennya itu ke Polres Mojokerto untuk mengcroscekan laporan dari terlapor, dan tadi sudah dijelaskan semua ke penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Advokat murah senyum yang menjabat sebagai Direktur LBH PERMATA LAW ini ini menjelaskan bahwa, disini tugasnya sebagai lawyer melakukan pendampingan kliennya saat memberi keterangan, jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan penyidik Pokres Mojokerto, dan dirinya tidak boleh memberikan arahan, dan Hanya mendampingi kliennya saja di periksa penyidik.
“ Jadi dapat saya jelaskan bahwa, saat klien kami memberi keterangan pada Penyidik Pokres Mojokerto, kami tidak boleh mengarahkan, hanya pedampingan saja.” ucap Pak Alex.
Sementara itu ditempat terpisah, Hadi Subeno SH, kuasa hukum dari pelapor Suyitno pada awak media mengatakan, lawyer tentu melakukan upaya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami mengapresiasi kehadiran Kepala Desa Temon yang telah kooperatif menghadiri panggilan Polres Mojokerto sebagai terlapor dalam kasus mafia tanah ini. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Mojokerto yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” terang Hadi Subeno.
Sebagai informasi, Suyitno melalui kuasa hukumnya Hadi Subeno SH, melaporkan, Sairojin ( saudara pelapor) dan Kades Temon Kecamatan Trowulan Sunardi ke Polres Mojokerto, tentang dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pengurusan PTSL. Ke Polres Mojokerto tahun 2022, dengan bukti tanda terima lapor tertanggal 29 November 2022 No. 031/LP/HS,SH/XI/2022.
( Kartono )










