banner 700x256

Pembuatan E-KTP di Dispendukcapil Ambunten Dikeluhkan Warga

banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –
Diduga, oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintahan Dispendukcapil, gampangnya sebut saja Disdukcapil Dinas kependudukan Catatan sipil Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep. Diduga kerap kali melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga di beberapa desa yang masih dalam wilayah kecamatan Ambunten. Minggu, (11/06/2023).

Informasi dihimpun dari korban, awalnya korban mendatangi Kantor Disdukcapil dan bertemu dengan Oknum yang merupakan ASN di Dispendukcapil  Ambunten untuk mengurus dokumen KK dan Akte Kelahiran anaknya. Santai pemirsa ini masih pemanasan.

AD selaku warga Ambunten dan SK Warga Desa tambaagung Barat yang masih kawasan Kecamatan Ambunten mengaku menjadi korban dugaan (Pungli) pungutan liar saat mengurus surat Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kec. Ambunten. Kabupaten Sumenep.

Bukan sekedar itu saja, tapi beberapa Warga Desa Ambunten mengeluh soal proses pembuatan dokumen kependudukan E-KTP dan juga dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akte di UPTD Disdukcapil Kecamatan Ambunten Kabupaten Madura Jawa timur

Pasalnya, di setiap pembuatan dokumen kependudukan warga mengaku dipungut biaya yang bervariatif di antaranya Rp. 10 ribu rupiah sampai 30 ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dispendukcapil Ambunten.

Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) H. Agus Bahar. SH. mengatakan Sangat prihatin dengan kejadian ini, karena tidak sepantasnya masyarakat itu dibebani dengan biaya pengurusan dokumen seperti KK, KTP atau Akte Kelahiran.

Baca juga :  Polres Sampang Tegaskan Dua Pemuda Pemilik Ekstasi di Ketapang Direhabilitasi, Bukan Dilepas karena Tebusan

“Kita meminta oknum yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengurusan dokumen di Dispendukcapil itu agar dipecat dari ASN bila benar dilakukan,”tegasnya.

Menurutnya, hal janggal seperti ini jangan lagi ditolerir karena merusak citra pelayanan pemerintah pada masyarakat.

“Kalau untuk pengurusan dokumen masyarakat saja masih dipungli, mau jadi apa Kecamatan Ambunten ini,”pungkas H. Agus Bahar 

Menurutnya, berdasarkan Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Bagi oknum pejabat yang ketahuan melakukan pungutan liar pada pemohon E-KTP dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda terbanyak Rp 75 juta.

Ia juga menambahkan, seluruh pungutan yang dilakukan oknum pejabat terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun bahkan itu melanggar aturan, “cetus Bahar.

“Minta biaya dengan alasan apapun tetap melanggar aturan. Jadi masyarakat jangan percaya, sebab pembuatan dokumen kependudukan itu gratis,” ujarnya.

H. Agus Bahar juga akan mengumpulkan bukti bukti valid terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum ASN Dispendukcapil Kec. Ambunten dan jika hal ini terbukti nanti saya sendiri yang akan laporkan, “pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, UPT Dispendukcapil Ambunten, Kecamatan Ambunten saat mau dikonfirmasi terkesan menghindar dari wartawan. Selama seminggu lebih awak media yang hendak melakukan tugasnya ke UPT Disdukcapil tersebut dengan barbagai alasan.

(Hendri/Sahmari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *