Makassar – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dengan kerugian negara Rp 20 miliar, Selasa (13/06/2023)
Ketiga tersangka eks pejabat penting PDAM Kota Makassar pada tahun 2019 hingga 2020 pada saat itu.
Adapun nama ketiga tersangka yakni eks Direktur Utama PDAM Makassar pada 2019-2020, Hamzah Ahmad, mantan pelaksana tugas Direktur Keuangan 2019 Tiro Paranoan, dan eks Direktur Keuangan 2020 yang saat ini juga masih menjabat sebagai Direktur Teknis, Asdar Ali. Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke
Lembaga Pemasyarakatan Makassar.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019.
Penetapan tersangka terhadap tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 juni 2023.
Bahwa ke tiga Tersangka tersebut selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, dengan Nomor : 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023, selama 20 hari sejak tanggal 13 Juni s.d 02 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.