banner 700x256

Dalam Waktu Dua Bulan Satnarkoba Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 16 Kasus dengan 19 Tersangkan Beserta Barang Bukti 8,41 gram sabu dan 5.774 Butil Pil Setan

banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Jajaran Polres Ponorogo dengan sigap dan tegas siap menyikat para pelaku pengedar narkoba di bumi reog Ponorogo. Terbukti, selama kurun waktu bulan mei dan juni 2023 ini saja, Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap 16 kasus dengan 19 orang dijadikan tersangka ditambah barang bukti 8,41 gram sabu dan 5.775 butir pil daftar G.

“Hari ini kita rilies hasil hasil ungkap Satnarkoba Polres Ponorogo selama kurun waktu bulan mei dan Juni 2023 ada 16 kasus narkoba dengan 19 tersangka.”ujar Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, dalam riliesnya di aula wengker Mapolres Ponorogo Selasa, (27/06/2023).

Dijelaskan Kapolres yang didampingi Kasatnarkoba Polres Ponorogo dari 16 kasus narkoba yang berhasil diungkap 7 tersangka adalah residivis.

Baca juga :  HUT ke 54 Korpri, PNS Kodim Ponorogo Berikan Bansos Kepada Anak Yatim

“Untuk barang bukti ada 8,41 gram sabu, 5775 butir pil daftar G dan sejumlah uang tunai.”jelasnya.

Sementara itu ke-19 pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ERC, ARS, LS, RYN, BS, CRS dan DN, kini kesemua tersangka sudah ditahan di Mapolres Ponorogo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para tersangka kita ancam dengan Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan pasal 112 dan UU nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196. Masing-masing dengan ancaman penjara antara 5 sampai 12 tahun dan atau denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar.”pungkasnya. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *