Makassar – News PATROLI.COM –
Sidang kasus korupsi dana honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (25/07/2023).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli penghitung kerugian negara dari Inspektorat Sulsel yakni, Ilham Surono Arif ST.,M.Ak.,CFra dan Andi Hasmawali SH.,MH.,CFra.
Ahli dalam keteranganya dalam persidangan sesuai yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tegas menyebutkan kalau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini camat camat yang menjabat tahun 2017 hingga 2020 ikut bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara.
Ditegaskan oleh saksi ahli , bahwa terjadinya kerugian negara bukan hanya tanggungjawab terdakwa Abd. Rahim dan Imam Hud, namun juga Camat – Camat di 14 Kecamatan Kota Makassar yang menjabat pada tahun 2017-2020, karena mereka adalah kuasa pengguna Anggaran pada waktu itu.
Di fakta persidangan, juga terkuak ada beberapa camat yang telah melakukan pengembalian kerugian negara dan ada pula yang masih kurang dalam mengembalikan serta ada yang sama sekali tidak mengembalikan kerugian negara.