banner 700x256

Kapuspenkum Kejagung Konfirmasi Zulkifli Hasan Tidak Terkait Kasus Impor Gula

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengonfirmasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula. Kasus tersebut, masih disidik Tim Penyidik Jampidsus diduga terjadi di Kementerian Perdagangan, periode 2015-2023.

“Adapun perkara dimaksud, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik, pada Juni 2022. Justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan,” kata Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Menurut dia, perlu disampaikan klarifikasi ini. Sebab, kata dia, banyak wartawan mempertanyakan keterkaitan Zulkifli dengan kasus tersebut.

“Selain itu, dia (Zulhas) juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan. Dalam rangka mengumpulkan alat bukti (di Kemendag, red), pada Selasa (3/10/2023,” ucap Ketut. 

Ketut juga menjelaskan, pihak penyidik tidak akan memanggil Zulhas sebagai saksi. “Karena perkara tersebut, telah dilaksanakan jauh sebelum Zulhas ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan. 

“Perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” kata Ketut.

Baca juga :  Humas Polri Gelar Donor Darah Serentak, Terkumpul 16.619 Kantong dalam Rangka Hari Jadi ke-74

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. “Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Kemendag, kata Kuntadi, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). “Yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak pihak diduga berwenang,” kata Kuntadi.

Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal, dibutuhkan oleh pemerintah. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan Ruang Kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip dan Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *