banner 700x256

Pasangan Dua Sejoli Terlilit Utang dan Judi Nekat Bobol Mesin ATM

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Berusaha membobol dan merusak Mesin ATM belum mendapatkan hasil keburu diringkus polisi. Pasangan dua Sejoli antara DAS 25 tahun asal Bojonegoro dan MR 22 tahun nekat melakukan Aksi pembobolan mesin ATM Bank Sinar Mas di Ngingas barat Kecamatan Krian diringkus Polsek Krian Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo dalam Press release ungkap kasus Kamis ( 19/10/2023) di Mapolresta Sidoarjo mengatakan ” kronologi awal kejadian pada Rabu 4 Oktober Dua Pelaku MR dan DAS melakukan aksinya dengan merusak mesin ATM Bank Sinar Mas di Jalan Raya Imam Bonjol Krian dengan modus Operandi terlilit hutang Pinjol dan Judi.

‘ Modus yang dilakukan Pelaku dengan Pelaku bersama –sama mencari ATM yang sepi yang akan dipergunakan sebagai sasaran pencurian,selanjutnya menutup kamera pengawas / CCTV dengan cat pilokhitam, kemudian pelaku membuka brankas dengan alat las potong ,tapi aksi tersebut terpergok masyarakat” jelasnya.

Ia menambahkan, Kronologi awal kejadian pelaku AS yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian uang pada mesin ATM, yang selanjutnya mengajak pacarnya R untuk terlibat dalam aksi pembobolan tersebut” urainya .

Selanjutnya DAS mempelajari secara online di Youtube cara untuk membobol mesin ATM dengan menggunakan las.

“Pelaku melakukan Aksinya Rabu 4 Oktober 2023 dengan mengendarai Sepeda motor dari tempat kos di Gedangan dan mencari ATM yang dalam keadaan sepi dan dengan sasaran untuk di bobol, sehingga sekitar jam 03.00 melihat Bank Sinar Mas di Kecamatan Krian dalam keadaan sepi dan dijadikan sasaran pencurian” ungkapnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Taman Cek Lahan Jagung dan Berdialog dengan Warga

Selanjutnya MR berperan mengawasi lingkungan sekitar dan menunggu motor dibawah pohon depan ruko,sedangkan DAS melakukan aksinya masuk ke dalam ruang ATM, Pelaku menutup pintu rollingdoor yang ada di depan mesin ATM agar tidak terlihat dari jalan dan menutup kamera pengawas / CCTV yang ada diruang ATM dengan cat pilok warna hitam.

Kemudian Pelaku mencongkel penutup brankas menggunakan obeng, dan setelah terbuka dilanjutkan dengan memotong besi brankas menggunakan alat las potong, setelah berupaya membuka brankas dengan las tidak berhasil dibuka kemudian Pelaku MR ikut masuk kedalan ruang ATM kembali menutup pintu rollingdoor.

Namun naas belum selesai menjalankan aksinya pelaku terpergok warga yang rumahnya di sekitar kejadian yang merasa curiga karena pintu rooling door tertutup, setelah di intip diketahui keberadaan dan aktivitas pelaku yang mengelas pintu brankas,sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan Polisi .

Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya pelaku dikenakan Pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4,
5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana (Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan)​ dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *