Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Seorang Gadis 17 tahun menjadi korban Persetubuhan yang dilakukan EAI ( 19 ) tahun dan tiga pelaku lainya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press Release di Mapolresta Sidoarjo Senin ( 20/11/2023) mengatakan, “awal mula kejadian pada Sabtu 05 November 2023 ke empat pelaku melakukan minum minuman keras EAI ( 19 ) , E (16), D (17), dan S (16) hingga mabuk. Saat berpesta miras EAI bertanya. teman wanita yang bisa dibawah ke kos, kemudian E menghubungi temanya, Ia dibujuk E untuk diajak jalan-jalan yang selanjutnya korban menjemput E dan membawanya ke kos “ungkapnya.
“Korban melati dipaksa untuk mimum oleh EAI sehingga menyebabkan korban pusing, selanjutnya korban mengalami muntah, selanjutnya para pelaku membawa korban kedalam kamar mandi untuk dimandikan sehingga terjadi pencabulan oleh empat pelaku,” jelas Kapolresta .
Setelah korban tersadar korban diantar pulang oleh D dan sesampainya di rumah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya, selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
(Ags/MW)











