banner 700x256

Akibat Pengaruh Miras, Pemuda Asal Krian Cabuli Ibu Rumah Tangga

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo News PATROLI.COM –

Akibat pengaruh minuman keras tersangka berinisial CM laki – laki 23 tahun asal Kecamatan Krian, Sidoarjo tegah lakukan perbuatan cabul terhadap inisial U, perempuan 36 tahun, seorang Ibu Rumah Tangga (URT) tinggal Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Dengan keadaan mabuk, pelaku memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah, kemudian menghampiri korban yang sedang tertidur, lalu membungkam mulut korban dengan tangan, serta meraba dada korban.

Awal kejadian Senin, (7/8/2023). SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa perbuatan cabul atau tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan CM terhadap korban U.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Perss Rilease di Mako Polresta, peristiwa tersebut bermula pada hari Senin, (7/8/2023) sekira pukul 00.00 Wib, saat itu korban membangunkan suaminya untuk bekerja sebagai pedagang untuk bangun dan berangkat bekerja.

Setelah suaminya berangkat kerja, korban kembali tidur di ruang tengah dalam rumahnya di Kec. Krian Kab. Sidoarjo, Kemudian korban terbangun karena kaget ada yang meraba wajahnya, dan melihat pelaku
sudah disamping korban. Kemudian pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kanannya sambil berkata “hust, hust menengo mbak” sambil mencengkeram lengan tangan kanan korban dan meraba dada korban, saat itu pelaku memaksa membuka daster dengan cara menarik paksa untuk disingkap keatas.

Akan tetapi korban melakukan perlawanan dengan cara mendorong badan pelaku, hingga cengkraman terlepas. Kemudian pelaku membuka celananya dan hanya menggunakan celana dalam saja, terangnya.

Ia menjelaskan, saat itu korban lari ke kamar namun pelaku menarik tangan korban hingga terjadi
tarik menarik. Dan korban berteriak minta tolong hingga anaknya yang berusia 9 tahun terbangun dan terkejut melihat kejadian tersebut.

Baca juga :  Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

Dengan terpaksa pelaku melepaskan tangan korban dan korban berlari ke ruang tamu sambil berteriak minta tolong. Mendengar korban teriak, pelaku bergegas memakai celana dan kabur melalui pintu belakang. Kemudian korban menghubungi suaminya dan setelah suaminya pulang, korban menceritakan kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, jelas Kapolresta Sidoarjo. Usai kejadian tersebut pelaku sempat melarikan diri, namun dapat ditangkap pada Jum’at (25/8/2023) sekitar jam 22.00 wib di Krian, Sidoarjo, jelas Kusumo.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku CM, dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut. Sebelumnya pelaku telah minum miras jenis arak dan sewaktu melewati rumah korban melihat sepeda motor suami korban tidak ada. Saat itulah timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban dan kemudian pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci.

Bahwa dari fakta tersebut, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan pelaku CM menjadi tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan penahanan.

Kini CM dikenakan Pasal 289 KUHP Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun Pasal 6 huruf b UURI No. 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. setiap orang yang melakukan perbuatan seksua secara fisik yang di tujukan terhadap
tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, pungkas Kapolresta Sidoarjo. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *