Mojokerto – News PATROLI COM –
Ratusan Warga Lingkungan RW 09 atau Gang Puskesmas Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tumplek blek menghadiri Peresmian Jalan Cor hasil Pokir ( Pokok – Pokok Pikiran) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj Setia Puji Lestari, SE, MSI, Sabtu malam ( 25 / 11 / 2023 ).
Acara Tasyakuran dan Peresmian jalan Cor Hasil Pokir dari Hj. Setia Puji Lestari Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PDI -Perjuangan ini dananya bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto melalui Dana BK Desa tahun 2023.
Acara Tasyakuran dan Peresmian Jalan Cor ini diawali oleh sambutan Kepala Desa Kedungmaling Bapak H. Edy Prabowo , SH, didampingi Sekretaris Desa ( Carik ) beserta para Perangkat Desa Kedungmaling lainnya yang dalam sambutannya Kades Kedungmaling Abah Edy Prabowo mengucapkan terima kasih atas Pokir berupa pembangunan jalan Cor Beton yang diberikan oleh Ibu Setia Puji Lestari, yang mana dana bantuan berupa Pokir ini sudah sekian kalinya yang kalau ditotal mencapai Mulyaran untuk membangun Desa Kedungmaling, termasuk Pokir Ibu Setia Puji Lestari pada tahun 2021 yang diperuntukkan untuk membangun Kantor Balai Desa Kedungmaling.
Dalam kesempatan itu pria yang akrab disapa Abah Lurah Edy mengatakan bahwa setiap bantuan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto berupa Pokir untuk pembangunan Infrastruktur yang ada di Desa Kedungmaling pihaknya selalu mengandeng atau meminta pengawasan langsung dari APH atau Polres Mojokerto atau pihak Kejaksaan, untuk menjaga jika proyek pembangunan selesai tidak ada masalah dibelakang hari atau ada temuan dari pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto. ” Setiap kami menerima bantuan, Saya Selalu bekerja sama dengan APH, Polres Mojokerto atau Kejaksaan untuk pengawasannya biar tidak ada kendala dikemudian hari jika proyek telah selesai dibangun, ” ucap Lurah Kedungmaling Abah Edy.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Setia Puji Lestari selaku yang punya POKIR diawal sambutannya menjelaskan Fungsi dari dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) mempunyai tugas dan wewenang:
- Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.