Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Nasib tragis dialami perempuan asal sedati MA ( 55 ) peranti sedati yang tewas di tangan suaminya sendiri .
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press Release Kamis ( 14/12/2023) mengatakan” Pelaku N ( 51 ) merupakan suami korban MA, kronologi awal mula kejadian saat korban cekcok dengan istrinya dan naik pitam sehingga tersangka memukul istrinya dengan tabung elpiji yang masih penuh sehingga mengakibatkan luka pada kepala korban sehingga mengakibatkan korban meninggal ditempat”, jelasnya.
Pelaku dan korban sudah menikah selama 18 tahun, setelah mendapati istrinya meninggal dunia langsung berlari keluar dan merekayasa seolah olah terjadi perampokan dirumahnya dan melaporkan pada orang tua korban dan pihak desa bahwa telah terjadi perampokan sehingga pihak Desa segera melaporkan pada pihak Kepolisian”, ucapnya.
Kusumo menambahkan, pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya dapat diringkus dirumahnya ,Selain itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 44 ayat 3 undang undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya. (Ags/MW)










