Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Produksi Materi Kampanye Sesuai Standar Program Siaran

Eko Wahyudi
Gambar WhatsApp 2024 01 20 Pukul 23.07.52 4fc2a31c
KPID Jatim Imbau Peserta Pemilu Produksi Materi Kampanye Sesuai Standar Program Siaran
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – News PATROLI.COM –

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye. KPID juga mengimbau untuk memperhatikan regulasi seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat memproduksi materi kampanye.

Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari, sesuai UU Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Ini berlaku untuk media televisi maupun radio.

“KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin,” katanya.

Media penyiaran yang tak berizin di Jawa Timur cukup banyak. Keberadaannya sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga : Wakil Bupati Pimpin Apel Pencanangan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tingkat Kabupaten Dompu Tahun 2024

“Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin melanggar frekuensi milik publik,” ujarnya.

KPID Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya serta Bawaslu jika mendapati siaran kampanye di media penyiaran tak berizin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *