Bojonegoro – News PATROLI.COM –
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye. KPID juga mengimbau untuk memperhatikan regulasi seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat memproduksi materi kampanye.
Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari, sesuai UU Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Ini berlaku untuk media televisi maupun radio.
“KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin,” katanya.
Media penyiaran yang tak berizin di Jawa Timur cukup banyak. Keberadaannya sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.
“Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin melanggar frekuensi milik publik,” ujarnya.
KPID Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya serta Bawaslu jika mendapati siaran kampanye di media penyiaran tak berizin.