Mojokerto – News PATROLI. COM –
DPRD kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, tahun 2023 di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/3/2024)
Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian LKP Bupati Mojokerto tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Setia Puji Lestari, SE M. Si, didampingi Wakil Ketua H Sholeh, S.Sos, dan Hj. Any Mahnunah SE MM Yang dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Dalam pembukaannya, Bu Puji Lestari dari Fraksi PDI -Perjuangan ini menyampaikan, Pada penyampaian nota penjelasan LKPJ tahun 2022 tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dimana pada pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam laporannya, Bupati Ikfina menyampaikan secara garis besar, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2023.
“Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 dari penetapan target sebesar Rp.2.607.666.973.959,00 dan Terealisasi Sebesar Rp.2.608.549.958.903,54.” Jelas Ikfina.
Pendapatan daerah tersebut diketahui terdiri dari beberapa sektor, yang pertama berasal dari Pendapatan Asli Daerah dengan target Rp.673.662.919.221,00 dan terealisasi sebesar Rp.656.126.287.019,54, yang kedua adalah Pendapatan Transfer yang ditargetkan sebesar Rp.1.934.211.054.737,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.952.423.671.384,00.