Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dirlantas Polda Jateng Jelaskan Penerapan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik

Marsudi
Dirlantas Polda Jateng Jelaskan Penerapan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Dan Balik E1711012376156
Dirlantas Polda Jateng Jelaskan Penerapan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik
banner 120x600
banner 336x280

Semarang – News PATROLI.COM –

Polda Jawa Tengah mengeluarkan himbauan kepada para pengusaha, pemilik, dan pengemudi truk sumbu tiga untuk mematuhi pembatasan operasional kendaraan mereka. Langkah ini merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan balik tahun 2024.

Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menjelaskan bahwa pembatasan sumbu tiga akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024 di jalan tol Trans Jawa dan sejumlah ruas jalur arteri di Jawa Tengah. Selama periode ini, kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di beberapa ruas tol dan jalur arteri tertentu.

Sejumlah ruas jalan yang dimaksud yaitu ruas jalan tol Trans Jawa mulai Pejagan hingga Sragen, Ruas Arteri Pantura hingga Demak dan Jalur Tengah hingga Purwokerto.

Baca juga : Bhabinkamtibmas Polres Tator, Aktif Jalin Komunikasi Dengan Mahasiswa KKN

“Kami mengharapkan agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami dan mensosialisasikan pembatasan ini kepada seluruh pihak terkait,” ungkapnya usai berbuka puasa di Jalan Pandanaran pada Rabu, (20/3/2024)

Pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan.

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *