Madiun – News PATROLI.COM –
Pemdes Desa Bukur Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, telah melaksanakan kegiatan penyaluran BLT-DD Pada bulan Maret 2024 kepada 34 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertempat di Balai Desa Bukur Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kegiatan di Pimpin langsung oleh Ratna Detaria Diyandari. SH. Kepala Desa Bukur.
Kegiatan dan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.
BLT-DD adalah pemberian bantuan uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000/ penerima manfaat tiap bulannya selama 12 bulan bagi 34 KPM yang telah ditetapkan dan sudah memenuhi kriteria. Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 adalah sebagai berikut.
Saat dikonfirmasi Awak Media di kantor Balai Desa Bukur, Kepala Desa memberikan keterangan. Bahwa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
“Mengalami kehilangan mata pencaharian Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan;
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.” Tuturnya. (Marsudi)










