Sumenep – News PATROLI.COM –
Penyidik Polda Jatim untuk kedua kalinya melakukan penyitaan aset H Sugianto tersangka kasus tukar guling Tanah Kas Desa yang merugikan keuangan negara sebesar 114 milyar, Kamis sore (02/05/2024.)
Kantor Pemasaran PT Sinar Mega Indah Perkasa milik H Sugianto, yang sebelumnya ditempati kantor BRIGIB didatangi Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin oleh Iptu Dedhi Chris, didampingi oleh unit perekonomian Polres Sumenep, turut mendampingi juga putra H Sugianto dan kuasa hukum H Sugianto Kurniadi hadir dalam proses penyitaan tersebut.
Di kantor pemasaran tersebut penyidik melakukan pemasangan dua papan nama bukti penyitaan dan pemasangan polis line yang sebelumnya sempat tertunda.
Setelah selesai Tim penyidik langsung meluncur ke perumahan kalimo’ok kecamatan Kalianget untuk melakukan penyitaan 43 aset milik H Sugianto
Menurut Tim penyidik Polda Jatim untuk tahap II direncanakan dua hari di Sumenep akan melakukan penyitaan 80 aset di dua lokasi yang berbeda yaitu Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Sumenep, dan Perumahan Kalimo’ok Kec. Kalianget milik H Sugianto, dan utuk tahap berikutnya masih terdapat seratus lebih aset yang akan dilakukan penyitaan di sumenep
Penyidik sempat dikerumuni warga perumahan Kalimo’ok, tapi setelah diberi pemahaman akhirnya warga merasa puas dan tenang. (Hendri/sahmari)
Baca juga berita lainnya diGoogle News
Indonesia sdh kena sindrun korupsi..sdh menjamur bagaikan jamur dimusim hujan….janji sumpah pelantikan adalah janji palsu semangat di ucat penghianat dihati….sebaiknya selin sumpah juga membaca sangsi..apabila saya melanggar janji atau saya menghianati sumpah janji saya …saya siap dihukum mati, pernyataan itu yang harus disertakan…tanpa adanya sangsi yg keras korup tdk ada efek jera.trm ksh