Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Sebagai upaya penyesuaian terhadap isi dari kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan tukar tempat kedudukan. Kegiatan dilaksanakan berupa pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) antara Lapas Kelas IIA Kotabumi dan Rutan Kelas IIB Kotabumi. Rabu (08/05/2024).
Kegiatan diawali dengan Apel Persiapan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung, Kusnali, A.Md.I.P., SH., MH., dibantu oleh Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung, Jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lampung, dan juga dihadiri oleh aparat penegak hukum lainnya seperti Anggota Brimob dan Anggota Kepolisian Resor Lampung Utara dan Anggota TNI Kodim 0412/Lampung Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh proses pembinaan pada UPT Pemasyarakatan. Dalam hal ini terkait dengan masalah over kapasitas yang disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tempat kedudukan yang baru pada Lapas Kotabumi dan Rutan Kotabumi.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, A.Md.I.P., SH., MM., menyampaikan bahwa kegiatan ini telah berlangsung sejak senin, 06 Mei 2024 dimulai dari pemindahan Barang Milik Negara, dan dilanjutkan hari selasa pemindahan matras dan pakaian WBP dan Tahanan, dan pada hari rabu ini dilaksanakan pemindahan WBP dan Tahanan itu sendiri yang telah berjalan aman dan kondusif.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan satu bus dan lima transpas yang dikawal oleh seluruh petugas dan aparat penegak hukum lainnya. Dengan telah terlaksananya kegiatan ini, diharapkan WBP dan Tahanan dapat menjalani pembinaan yang baik dan efektif di tempat kedudukan yang baru serta petugas dapat melaksanakan fungsi pemasyarakatan dan pelayanan secara optimal. (Hr).
Baca juga berita lainnya diGoogle News