Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

KPR Tuban dan Kemenkumham RI Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Favicon
Penyuluhan Hukum Di Baldes Remen Oleh KPR Dan Kemenkumham R
Penyuluhan Hukum di Baldes Remen oleh KPR dan Kemenkumham R
banner 120x600
banner 336x280

Tuban, Newspatroli.com

Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) bekerjasama dengan Kemenkumham RI menyelenggarakan penyuluhan hukum didukung oleh Pemerintah Desa Remen, Kecamatan Jenu di balai desa setempat, Selasa (12/10).

Dalam kegiatan tersebut, penyelenggara mengundang unsur RT, RW, Muslimat, Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N), Fatayat, Ansor, Kopwan, Karang Taruna, BPD, PKH dan masyarakat setempat berjumlah 30 orang.

Panitia juga menghadirkan 2 orang narasumber, yaitu Ulfa Imroatul Azizah, SH, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban dan Nunuk Fauziyah, MM selaku Direktur OBH KPR Tuban.

Ketua KPR Tuban, Suwarti, S.Pd. menyampaikan Penyuluhan Hukum ini merupakan kegiatan KPR yang telah dipercaya oleh Kemenkumham RI sejak 2015 sampai sekarang sebagai pemberi bantuan hukum serta implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai wujud dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat miskin, terutama perempuan dan anak korban kekerasan.

Di Kabupaten Tuban, menurut Suwarti, juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin. Dengan adanya Perda tersebut Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah Tuban.

Baca juga : Siapa Bilang Kadin Kominfo Bojonegoro Anti Kritik, Ini Penjelasannya

“KPR Tuban telah terakreditasi KEMENKUMHAM RI Nomor M.HH.07.02 Tahun 2018 dengan Akreditasi C Periode 2019-2021 yang mempunyai 4 Advokat dan 40 Paralegal yang sudah lolos mengikuti serangkaian pendidikan yang tersebar di 20 kecamatan,” terang Suwarti.

Dijelaskannya, program Bantuan Hukum dari KEMENKUMHAM RI terdiri dari litigasi antara lain pidana, perdata dan TUN. Kegiatan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, konsultasi, negosiasi, drafting dokumen, pendampingan luar pengadilan dan penelitian hukum.

“Tahun 2004 hingga sekarang KPR telah berkontribusi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang telah menjadi korban kekerasan secara gratis. Kurun waktu 2004-2021 terjadi 1.624 kasus litigasi dan non litigasi. Kasus yang telah didampingi baik secara litigasi maupun nonlitigasi antara lain KDRT, kekerasan anak, kekerasan seksual, trafficking dan kekerasan dalam pacaran (KDP),” timpal perempuan yang juga aktivis pergerakan itu.

Sementara itu, Kepala Desa Remen, Rusdiyono memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada Koalisi Perempuan Ronggolawe karena baru pertama kali diadakan penyuluhan hukum.

Pihaknya mengaku, Masyarakat Desa Remen selama ini belum mengetahui proses atau alur penyelesaian jika berhadapan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *