Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Warga Kedunglengkong Dlanggu Bergerak Kembali, Kini Melaporkan 4 Oknum Perangkat Desanya ke Polres Mojokerto

RIRIN FADILAH
Puluhan Warga Desa Kedunglengkong Dlanggu Bergerak Kembali Melaporkan 4 Oknum Perangkat Desanya Ke Polres Mojokerto
Puluhan Warga Desa Kedunglengkong Dlanggu Bergerak Kembali Melaporkan 4 Oknum Perangkat Desanya ke Polres Mojokerto
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Setelah melaporkan Persoalan yang terjadi di Pemerintahan Desa Kedunglengkong terkait masalah Kios BUMDes ke Kantor Kecamatan Dlanggu sepekan yang lalu.

Kini puluhan warga Desa Kedunglengkong Dlanggu ini bergerak kembali untuk
mendatangi Kantor Satreskrim Polres Mojokerto Mojokerto untuk melaporkan 4 Oknum Perangkat Desa Kedunglengkong, Selasa (11/ 6/2024) siang.

Adapun Pelaporan puluhan warga Kedunglengkong tersebut, terkait adanya dugaan terjadi Mark Up anggaran saat pengadaan mesin pengering box dryer pada tahun 2022 lalu, yang dilakukan oleh oknum 4 Perangkat Desa Kedunglengkong.

Selain itu, warga bersama tokoh masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong tersebut, juga melaporkan pihak terkait pengadaan mesin pengering box dryer yaitu dari CV. Raja Pengering

Tampak, tokoh masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong, Hadi Purwanto ST, SH, yang akrab disapa Hadi Gerung ini bersama warga mengantarkan langsung surat pelaporan dalam bentuk pengaduan masyarakat pada petugas kepolisian Polres Mojokerto .

Sementara itu Hadi Gerung Perwakilan warga Desa Kedunglengkong mengatakan, bahwa sekitar tahun 2022 Pemdes Kedunglengkong menganggarkan Rp 100 juta untuk pengadaan mesin pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG dan pembuatan pangan lestari senilai Rp 17,8 juta.

Baca juga : DPC PKB Kota Mojokerto Berikan Surat Pemberitahuan ke Polres Mojokerto Kota Terkait Muktamar di Bali

“Setelah Kami teliti bahwa Pengadaan mesin pengering padi tertuang dalam surat Perintah kerja Nomor : 2043/SPK/BD3T/II/2023 tanggal 20 Juli 2022 antara Kepala Desa Kedunglengkong Almarhum Darman, S.H. dengan CV. Raja Pengering.” ucap Hadi Gerung di depan Kantor Satreskrim Polres Mojokerto kepada para wartawan.

Dalam wawancaranya ini Hadi Gerung mencurigai adanya pengelembungan harga dalam pengadaan mesin tersebut, sebab, berdasarkan data yang telah dihimpun, ternyata harga mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG adalah Rp 69 juta, tidak seharga Rp 100 juta.

Hadi gerung juga menyampaikan, bahwa pemasalahan di Desa Kedunglengkong tidak hanya dilaporkan di Polres saja, Ia dan warga berencana minggu depan akan melaporkan kasus Pemerintah Desa Kedunglengkong ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Menurut Hadi Gerung sejumlah temuan penyimpangan anggaran di Desa Kedunglengkong maka pihaknya bakal membawa ke APH. ” Kami berharap permasalahan ini mendapatkan atensi Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Mojokerto. Dan peristiwa semacam ini semoga bisa menginspirasi warga di Kabupaten Mojokerto agar berani melaporkan Pemerintah Desa yang menyalah gunakan anggaran.,” ucap Hadi Gerung mengkhiri wawancarainya. ( Ririn Fadillah )

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *