Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur Diamankan Polisi

Didik Maulana Agustio
Oknum Pengurus Ponpes Yang Nikahi Gadis Di Bawah Umur Diamankan Polisi E1720105086868
Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur Diamankan Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Lumajang – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) inisial ME di Candipuro Kabupaten Lumajang.

ME diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur tanpa sepengatahuan orang tua si gadis tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sudah sejak 2 Juli 2024 untuk proses penyelesaian perkara.

“Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang,” ujar AKBP Rofik, Rabu (3/7).

Lebih lanjut, AKBP Rofik menghimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini.

Baca juga : Polres Wonogiri Berhasil Amankan 3 Orang Penjudi Sabung Ayam

Terlebih jelas Kapolres Lumajang banyaknya video viral di Youtube yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.

“Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegas AKBP Rofik.

Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu.

“Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali,” ungkap AKBP Rofik.

Dalam perkara ini tersangka ME teracam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *