Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Barracuda Somasi Oknum Kepsek MI di Kota Mojokerto Terkait Komentar di Medsos

Kartono Mojokerto
Direktur LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto
Direktur LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, SH MH saat mengelar Jumpa Pers terkait dengan pencemaran nama baik
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Ini bisa jadi peringatan bagi semua orang agar bisa bijak dan hati – hati dalam mengunakan Media Sosial ( Medsos ), Apa lagi jika anda menyerang kehormatan seseorang walaupun sekedar berkomentar saja, maka anda akan ber-urusan dengan Hukum, Seperti nasib yang dialami oleh seorang Kepala Sekolah MI di Lingkungan Sekar Putih, Kelurahan Kedundung Kota Mojokerto ber inisial RM yang secara sengaja menyebut LSM adalah Lembaga Suka Menghasut, dari konten Tik tok yang diunggah oleh Hadi Purwanto ini.

Melihat ada komentar pedas yang mengatakan bahwa LSM adalah Lembaga Suka Menghasut, maka Jiwa Hadi Purwanto, SH, MH, yang akrab disapa Hadi Gerung ini langsung Berontak dan Tidak terima.

Untuk itu selaku Direktur Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa yang berkantor di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu ini dirinya cepat bereaksi dan mengantarkan surat pemberitahuan kepada seorang Oknum Kepala Sekolah MI yang disebut sebut merupakan mantan Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2004 – 2009 lalu itu.

Saat mengelar Jumpa Pers dengan puluhan wartawan di Depan Gedung MI tersebut Hadi Gerung mengatakan bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa rencana tanggal 24 Februari 2025 mendatang pihaknya akan melaporkan Oknum Kepala Sekolah RM ini ke Polda Jatim.

Dalam keterangannya, Hadi Gerung juga menyebut bahwa Oknum Kepala Sekolah RM ini diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik di postingan video #Tilik_Desa #Pemdes_Tampungrejo di akun tiktok Hadi Purwanto (@purwanto2270). “Jadi RM beberapa waktu sekitar pukul 7 pagi memberikan komentar ‘Golek Alem. Desa itu Kadesnya dan perangkatnya dibayar ganjaran, Stempel aja dibawa ke sawah, yang penting kerjaan beres. Jangan terhasut. Kalo ini orang LSM. Berarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut’,” kata Hadi Gerung menirukan ucapan yang disebut oleh Oknum Kepala RM tersebut yang ditulis di kolom komentar, ” saat Jumpa Pers Jumat siang, (21/2/2025) di Jalan Sekarputih Nomor 448, Kota Mojokerto atau persis depan MI.

Disebutkan oleh Hadi Gerung, bahwa komentar Oknum RM tersebut diduga telah dihapus sendiri oleh oleh Oknum RM, sebab, saat dilihat pada pukul 16. 00. WIB sore, ternyata komentar Oknum Kepala Sekolah RM sudah tidak ada lagi di kolam komentar, hal ini yang menyulut emosi Hadi Gerung karena ada rasa takut dari pihak Oknum Kasek RM tersebut, kok tiba tiba menghapus komentarnya sendiri.

Baca juga : Ops Kesemalatan, Polsek Pracimantoro Pasang Spanduk Larangan Balap Liar

Untuk itu, dalam Jumpa Pers ini Hadi Gerung memberikan Somasi, yang isinya. “Jika tidak ada permintaan maaf dan penjelasan dari RM sebelum tanggal 24 Februari 2025, maka kami akan membawa perkara ini ke Dirressiber Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU RI 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 4 dan 6,” ancam Hadi Gerung dengan raut wajah memerah.

Menurut Hadi Gerung, dirinya tidak main – main dalam menghadapi perkara ini. Sebab ia akan tetap melakukan upaya hukum karena itu menyangkut marwah nama baik dirinya ” Lepas konteks salah atau benar nanti penyidik yang akan melakukan pembuktian, ” tegas Hadi Gerung lagi.

Dalam Jumpa Pers juga disebut Hadi Gerung. ” Kalau memang komentar RM itu benar, mengapa komentar pagi hari tapi sore hari dihapus. Terkait RM telah memakai tiga penasihat hukum atau pengacara, biarpun kami memiliki puluhan praktisi hukum, cukup saya saja yang menghadapi ini semua,” lanjut Hadi Gerung dengan nada tinggi.

Dilain pihak, Advokat Nur Kholik, S.H. selaku Kuasa Hukum Oknum Kepala Sekolah RM saat dikonfirmasi para wartawan di sekolah MI menegaskan bahwa, terkait adanya surat pemberitahuan dari LKH Barracuda, pihaknya akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu kepada klien nya yakni Kepala Sekolah RM.

Menurut Advokat Kholik, dalam perkara ini, Kliennya tersebut, mau minta maaf atau tidak atau meresponnya, dirinya belum tau. ” Termasuk juga alasan klien kami menghapus komentar tersebut kami juga belum mengetahui alasannya. Yang jelas jika Barracuda mau membuat laporan polisi ke Dirressiber Polda Jatim, Monggo kami mempersilahkan. Nanti tinggal kita buktikan memenuhi unsur atau tidak dan akan ada upaya hukum juga yang bakal kita tempuh untuk melawan laporan itu ,” ucap Advokat Nur Kholik, S.H, singkat. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *