Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dua Karyawan Curi Kabel Listrik Milik Gudang di Jatikalang Krian

Agus Sutopo
Dua Karyawan Curi Kabel Listrik Milik Gudang Di Jatikalang Krian E1745921978158
Dua Karyawan Curi Kabel Listrik Milik Gudang di Jatikalang Krian
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian berhasil mengungkap pencurian kabel metal atau kabel listrik di dalam gudang karantina PT. Kayu Mebel Indonesia, Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang terjadi pada 17 April 2025.

Dua orang tersangka diringkus dalam kasus ini, yakni FM (31) dan C (33). Usai mendapatkan laporan dari korban JI, polisi langsung menggeledah motor FM dan C, kemudian anggota ditemukan barang bukti berupa Kabel Metal Type NF A2XT3X70 (Kabel listrik) yang telah dipotong-potong sebanyak 13 potong yang dimasukan dalam jok motor pelaku, serta terdapat alat berupa gunting baja warna
merah yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Baca juga : Kapolresta Sidoarjo Cek Arus Balik Lebaran di Rest Area KM 753

“Kedua pelaku adalah karyawan di PT Kayu Mebel Indonesia. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel pada Selasa tanggal 15 April 2025 sebanyak 30 potong barang bukti didapatkan di rumah pelaku FM dan pada Kamis tanggal 17 April 2025 sebanyak 13 potong,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut AKP Fahmi mengatakan, hasil pencurian kabel oleh para tersangka dijual kembali dan hasilnya mereka bagi berdua.

Terhadap kedua tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *