Warga Karangbong Tolak Jalan Surowongso Naik Kelas, Komisi C DPRD Sidoarjo Siapkan Sidak

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST. (Foto:Ist)
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Polemik rencana peningkatan status Jalan Surowongso di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, dari jalan kelas III menjadi jalan kelas I, bergulir ke meja Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Persoalan tersebut dibahas dalam hearing yang digelar Selasa (15/9/2026), menyusul penolakan warga terhadap rencana peningkatan kelas jalan.

Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, H. Anang Siswandoko, ST, didampingi sejumlah anggota Komisi C. Turut hadir Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA) Sidoarjo, Mahmud, Kepala Desa Karangbong Moch. Bambang Asmuni, SH, BPD, perangkat desa, serta perwakilan warga.

Anang menegaskan, hearing tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan sikap masyarakat Karangbong, terlebih setelah adanya surat dari sejumlah kepala desa lain yang menyatakan penolakan.

“Kita masyarakat Karangbong ini harus satu suara, karena surat yang masuk ini ada beberapa kepala desa tidak menginginkan. Kita ini harus satu suara, makanya hearing hari ini kita sampaikan satu suara,” ujar Anang.

Menurutnya, Komisi C belum dapat menentukan apakah peningkatan kelas Jalan Surowongso layak dilakukan sebelum melihat secara langsung kondisi jalan di lapangan.

Terlebih, terdapat persoalan terkait lebar jalan yang dinilai belum sesuai dengan rencana peningkatan kelas tersebut.

“Sedangkan luasan jalan di sana dinaikkan tidak sampai 6,5 meter, jalan di sana 4 meter. Kita kan tidak tahu, akan sidak kondisi real di lapangan untuk menentukan kelas jalan itu naik atau tidak,” tegasnya.

Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa rencana pembangunan Jalan Surowongso telah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp22 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jalan beton dan jembatan.

Anang menjelaskan, anggaran itu muncul setelah adanya penetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menempatkan jalan tersebut sebagai jalan kelas I besar.

“Menurut PUBM SDA sebetulnya Rp 22 miliar sekian untuk pembangunan jalan beton dan jembatan di daerah tersebut, warga tidak mau ditingkatkan. Dari Gubernur sudah turun bahwa jalan ini menjadi kelas satu besar,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi C memilih tidak terburu-buru mengambil keputusan. Kondisi faktual jalan akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah peningkatan kelas tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2026 dan Penanda- tanganan Ranpeda

Komisi C juga memastikan akan turun langsung ke lokasi setelah menerima surat resmi dari masyarakat Karangbong.

“Dilakukan sidak menunggu surat masuk dari warga Karangbong, akan kita tindaklanjuti,” pungkas Anang.

Kepala Desa Karangbong, Moch. Bambang Asmuni, SH, menegaskan sikap masyarakat desanya. Menurutnya, seluruh warga Karangbong menolak rencana peningkatan kelas Jalan Surowongso dari kelas III menjadi kelas I.

Bambang menilai persyaratan untuk meningkatkan kelas jalan tersebut belum terpenuhi, khususnya jika melihat kondisi fisik jalan yang ada saat ini.

“Semua warga Karangbong menolak kenaikan kelas jalan. Peningkatan kelas jalan dari kelas 3 menjadi golongan 1 sebenarnya syaratnya banyak. Dilihat dari bahu jalan 5 meter, bahu jalan sekitar 40 cm, 40 cm,” ujar Bambang Asmuni.

Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada salah satu warganya, Imam Syafii, yang dinilai aktif menyuarakan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Karangbong dalam persoalan tersebut.

Sementara itu, perwakilan warga, Imam Syafii, menegaskan bahwa penolakan terhadap penetapan Jalan Surowongso sebagai jalan kelas I besar merupakan sikap bulat elemen masyarakat.

“Ini elemen masyarakat menolak Jalan Surowongso ditetapkan menjadi kelas satu besar,” tegas Imam.

Menurut Imam, kondisi Jalan Surowongso saat ini justru membutuhkan solusi yang mempertimbangkan aspek keselamatan warga. Ia menyebut jalan tersebut telah beberapa kali menimbulkan kecelakaan serius, bahkan berdampak pada kerusakan rumah warga.

Karena itu, warga tidak mendukung pemaksaan peningkatan kelas jalan pada ruas yang dinilai memiliki keterbatasan lebar. Warga mengusulkan pembangunan jalan baru di sisi sungai sebagai solusi alternatif.

“Jalan ini sudah banyak menyebabkan laka serius atau teras rumah roboh. Dengan kondisi seperti ini dinaikkan status jalannya warga tidak mendukung. Untuk solusinya adalah dengan membangun jalan baru di sebelah sungai,” tutupnya.

Hearing Komisi C DPRD Sidoarjo tersebut menjadi langkah awal untuk mencari titik temu antara rencana pemerintah dan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, kondisi riil Jalan Surowongso akan menjadi perhatian melalui sidak lapangan sebelum keputusan mengenai peningkatan kelas jalan ditentukan. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *