banner 700x256

DPRD Sidoarjo Setujui Pencabutan Perda IMB, Sistem Perizinan Bangunan Resmi Beralih ke PBG

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo yang digelar Kamis (21/05/2026). Keputusan tersebut menjadi langkah penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan sistem perizinan bangunan gedung dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, sebanyak 34 anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, pimpinan partai politik, hingga insan pers.

Dalam forum tersebut, DPRD menyatakan sepakat bahwa Perda IMB sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat. Pencabutan perda dinilai menjadi bagian dari harmonisasi regulasi guna mendukung sistem pelayanan perizinan bangunan yang lebih modern dan terintegrasi.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menyampaikan bahwa keputusan pencabutan perda telah memenuhi syarat kuorum dan selanjutnya ditetapkan melalui berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan demikian, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan disetujui menjadi keputusan DPRD dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama,” ujarnya.

Perubahan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang secara resmi menggantikan sistem IMB menjadi PBG.

Baca juga :  Paripurna LKPJ 2025, DPRD Kabupaten Blitar Soroti 20 Catatan Strategis untuk Perbaikan Kinerja Daerah

Dalam pandangan umum fraksi, Vike Widya Asroni menilai perubahan tersebut harus dijadikan momentum pembenahan sistem pelayanan perizinan agar lebih efektif, transparan, dan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Fraksi PKS-PPP juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menyiapkan aturan pelaksana, penguatan sumber daya manusia, pembentukan Tim Profesi Ahli (TPA), hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP) guna memastikan proses transisi dari IMB menuju PBG berjalan optimal tanpa menimbulkan kekosongan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera menyusun aturan pelaksana agar masa transisi dari IMB menuju PBG dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kekosongan hukum,” kata Vike.

Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa pencabutan perda IMB merupakan langkah yang wajib dilakukan karena dasar hukum sebelumnya telah dicabut pemerintah pusat.
“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut membawa dampak langsung terhadap sistem pelayanan perizinan bangunan gedung, termasuk perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap transformasi sistem perizinan tersebut mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat pelayanan publik, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam pengurusan perizinan bangunan di Kabupaten Sidoarjo. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *