banner 700x256

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Bojonegoro

banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di sebuah rumah di Kecamatan Kapas. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria bernama Jimmy Irawan (48) yang diduga melakukan penyuntikan isi tabung gas melon ke tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram.(21/5/2026)

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan. “Kami berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah. Pelaku memindahkan isi dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi ukuran 50 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar,”

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksono menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang berada di Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memindahkan isi gas dari tabung-tabung kecil 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung besar berkapasitas 50 kilogram dengan menggunakan peralatan manual. Pola ini sangat berbahaya dan jelas-jelas merugikan hak masyarakat miskin selaku penerima subsidi,” tegas AKP Cipto.

Baca juga :  Polres Ponorogo Intensifkan Patroli Cegah Penimbunan Pangan dan BBM

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung LPG yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 102 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 138 tabung LPG 3 kilogram kosong, serta 13 tabung LPG non-subsidi ukuran 50 kilogram yang sedang dalam proses pengisian.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas, antara lain lima set selang dan regulator rakitan, sebuah pisau gergaji es batu, serta timbangan duduk.

“Alat-alat ini digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Es batu biasanya digunakan untuk menurunkan suhu tabung agar proses pemindahan gas atau penguapannya berjalan lebih cepat, namun tindakan manual tanpa standar keamanan seperti ini memiliki risiko ledakan yang sangat tinggi,” tambah AKP Cipto.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *