banner 700x256

Ratusan Warga Sidoarjo Adukan Dugaan Penipuan Perumahan Star Flor ke Dewan

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Ratusan warga Kabupaten Sidoarjo yang membeli rumah di Perumahan Star Flor (SF), Desa Durung Bedug, Kecamatan Candi, mendatangi Gedung DPRD Sidoarjo, Senin (9/2/2026) siang. Kedatangan mereka membawa keluhan serius terkait dugaan penipuan oleh pengembang PT Karya Punakawan Jaya (KPJ), yang hingga kini belum merealisasikan pembangunan rumah dan penerbitan sertifikat kepemilikan meski pembayaran telah dilakukan secara lunas sejak beberapa tahun lalu.

Dengan wajah kecewa namun tetap menyimpan harapan, para warga menyampaikan aduan mereka melalui perwakilan korban. Mereka mengaku dirugikan karena rumah yang dijanjikan sejak 2021 belum juga diterima, sementara sertifikat hak milik tak kunjung terbit.

Koordinator perwakilan korban, Sugeng Waluyo, mengungkapkan bahwa sebagian besar konsumen telah melunasi pembayaran rumah dengan harga bervariasi antara Rp150 juta hingga Rp400 juta per unit. Namun, hingga kini realisasi pembangunan dan legalitas kepemilikan belum jelas.

“Sebagian besar dari kami sudah membayar lunas. Tapi sampai sekarang banyak rumah yang belum terealisasi, bahkan sertifikat kepemilikan juga tidak ada,” ujar Sugeng di hadapan pimpinan DPRD Sidoarjo.

Ia menambahkan, warga juga dibebani biaya tambahan sebesar Rp22 juta dengan dalih pengurusan sertifikat. Namun, setelah pembayaran dilakukan, tidak ada kejelasan proses maupun hasil yang diterima oleh konsumen.

“Warga diminta membayar Rp22 juta untuk pengurusan sertifikat, tapi sampai hari ini sertifikat itu tidak pernah kami terima. Semuanya tidak jelas,” tegasnya.

Menurut Sugeng, permasalahan semakin kompleks karena pembangunan perumahan dilakukan secara bertahap namun tidak tuntas. Ia menyebutkan sekitar 30 persen unit pada tahap kedua belum diselesaikan, sementara pembangunan tahap keempat sama sekali belum dimulai.

Baca juga :  Program Cekatan SIM, Lulus Ujian Praktik Tanpa Mengulang

“Seluruh transaksi sudah diaktakan di hadapan notaris, tetapi realisasi pembangunan dari pihak pengembang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Sugeng juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan notaris dalam proses legalitas proyek perumahan tersebut, yang justru menambah kecurigaan warga terhadap komitmen dan tanggung jawab pengembang.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Suyarno, menerima langsung perwakilan warga di ruang kerjanya. Ia menyatakan DPRD Sidoarjo akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dengan memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan seluruh pihak terkait.

“Kami akan mendalami kronologi kasus ini, termasuk pola promosi yang dilakukan pengembang. Minggu depan kami akan menggelar hearing dan menghadirkan semua pihak terkait, mulai dari pengembang, Dinas Perumahan dan Cipta Karya, hingga pemerintah desa setempat,” kata Suyarno.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak warga terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum atas rumah yang telah dibeli.

“Harapan kami, DPRD bisa memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil, agar warga memperoleh kepastian atas rumah dan sertifikat yang menjadi hak mereka,” tandasnya.

Sementara itu, para korban berharap langkah DPRD Sidoarjo dapat menjadi titik terang atas permasalahan yang telah mereka hadapi selama lebih dari satu tahun terakhir. Mereka menuntut bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata dari pengembang serta kepastian hukum atas investasi hunian yang telah mereka bayarkan secara penuh. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *