banner 700x256

Selama 3 Tahun Beroperasi, CV SAS Diduga Tidak Memiliki PBG

banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi, News PATROLI.COM –

Pelanggaran ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, red) kemudian melangkah ijin SLF (Sertifikat Laik Fungsi) ini sangat fatal bagi perusahaan yang sudah lakukan aktifitas pekerjaan (Bisnis, red), diduga tanpa punya ijin (Bodong, red).

Kontek ini terjadi pada Pabrik Beras CV. SAS (Sri Ayu Sejati, red) Karangsari Sempu / posisi perusahaan pabrik ini ada di sebelah barat Trafic Ligh (lampu lalu lintas, red). Ternyata selama 3 tahun, tidak mempunyai ijin PBG.

Pada hari Sabtu, 28/02/2026, 10:30, News Patroli bersama 1 orang anggota Laskar BP3RI, No Id/ KTA : 1-057/LKR-DPP/BP3RI/IX/2025 lakukan konfirmasi berkenaan PBG yang di punyai CV. SAS, Pemilik perusahaan ini, Hari Wijaya, 60, Warga Genteng mengatakan : “PBG kepunyaan kita ini sudah ada yang menangani. Sudah 3 tahun/ mulai sebelum pondasi pabrik ini di kerjakan hingga saat ini belum selesai, kalau tidak percaya coba tanyakan pada Dinas Terkait, ” Tandasnya tegas.

Hari Wijaya juga menambahkan, Dinas Terkait (Dinas Perijinan, red) terlalu lamban dalam memproses ijin-ijin seperti IMB (Dahulu, red) atau PBG.

Baca juga :  Sat Narkoba Polres Lampura Tangkap DPO Kasus Narkotika di Kotabumi

Berdasarkan input dari pemerhati masalah perijinan lewat WA pada hari Sabtu, 12:10 via WA menjelaskan : Pelanggaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merujuk pada pembangunan bangunan tanpa izin resmi dari pemerintah sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan turunannya seperti PP No. 16 Tahun 2021.

Sanksi Administratif Pelanggaran ini biasanya dikenai sanksi bertahap mulai peringatan tertulis, pembatasan aktivitas, penghentian pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan serta pencabutan izin terkait.

Denda administratif bisa mencapai 10-20% dari nilai bangunan tergantung dampaknya.

Sanksi Pidana jika menyebabkan kerugian harta benda orang lain, pelaku bisa dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda 10% nilai bangunan; hingga 4 tahun atau 15% jika cedera permanen; serta 5 tahun atau 20% jika berakibat kematian.

Aparat yang membiarkan pelanggaran juga berisiko dijerat UU Administrasi Pemerintahan atau Tipikor dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Dasar Hukum Utama Ketentuan diatur dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023) Pasal 45-47, yang mewajibkan plang/ papan nama PBG pada setiap proyek pembangunan.**IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *