banner 700x256

Diduga Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Pria Asal Probolinggo Diamankan Polres Bondowoso

Diduga Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, Pria Asal Probolinggo Diamankan Polres Bondowoso
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Pria asal Probolinggo, yakni AN ( 25 ) warga Desa Kertosuro, Kecamatan Krucil Probolinggo, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Bondowoso, karena telah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Siti Fajriani, asal Mayang Jember, di Hotel Wisata Asri, Grujugan Bondowoso, Sabtu ( 10/5/2025 ).

Kejadiannya bermula, ketika AN dan korban berada di Hotel Wisata Asri, yang tanpa sepengetahuan korban, pelaku secara diam-diam merekam korban, yang saat itu korban dalam keadaan telanjang.

Bermodal rekaman tersebut, pelaku AN meminta uang sebesar Rp 10.000.000 kepada korban, jika tidak memberinya uang sesuai yang diminta AN, maka videonya akan disebar.

Dengan mengajak temannya,yakni Sri Wahyuni, korban sepakat bertemu dengan AN di Hotel Wisata Asri. Pelaku AN yang saat itu kerja di Bali, meminta uang 1 juta dulu buat ongkos dari Bali menuju Bondowoso.

Saat berada di dalam hotel, AN mengancam korban dengan sebilah pisau, jika korban melapor pada polisi.

Baca juga :  Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus Ranjau Terkuak

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya chat WA temannya, yakni Sri Wahyuni yang berada di luar hotel. Kemudian Sri melapor kepada Security hotel, Sugeng Apriyanto.

Saat hendak pergi, pelaku AN langsung diamankan oleh Sugeng selaku security hotel, kemudian AN diserahkan ke Polsek Grujugan.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, korban merasa terancam, akhirnya meminta bantuan temannya.

” Demi keselamatan korban, Sri Wahyuni meminta bantuan security hotel, Sugeng Apriyanto. Kemudian Sugeng mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Grujugan,” ujar Iptu Bobby.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni HP merk Vivo Y21 warna hitam berisi video korban dan 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku AN berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1950.(wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *