Madiun – News PATROLI.COM –
Seorang pria yang mengaku wartawan berinisial HR (35) warga Kecamatan Balerejo, diamankan Satres Narkoba Polres Madiun Kota. HR diamankan karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu.
”Betul kami sudah amankan seorang yang mengaku wartawan saat kedapatan edarkan narkoba jenis Sabu,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/5/2025).
Menurut AKBP Wiwin, HR diamankan dijalan Serayu Kota Madiun pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan HR, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,07 gram yang akan dijual.
”Pelaku tinggal di rumah kos di Caruban dan kita amankan saat ingin transaksi. Barang bukti yang kita temukan terbungkus masker yang dibuang di pinggir jalan,” ungkap AKBP Wiwin.
AKBP Wiwin menambahkan, setelah dilakukan pendalaman, HR ternyata bukan wartawan melainkan oknum LSM. Polisi saat ini masih memburu rekan pelaku yang berhasil kabur.
”Awalnya ngaku dari media (wartawan), ternyata setelah kita dalami ternyata dari oknum LSM Banaspati. Barang bukti yang kita amankan 1,07 gram narkoba jenis sabu,” jelas AKBP Wiwin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman enam tahun penjara,” tandas AKP Tri.










