banner 700x256

Rekontruksi Kasus Meninggalnya Siswa SMK di Sungai Brantas Didampingi Advokat Kholil Askohar

Tersangka Rio Filian Tono atas meninggalnya Siswa SMK saat melakukan Rekonstruksi di Polres Mojokerto didampingi Kuasa hukum nya Kholil Askohar, SH, MH
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Kasus meninggalnya M. Alfan, 18, pelajar SMK Raden Patah yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas beberapa bulan telah menemui titik terang, hingga akhirnya Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Tersangka bernama Rio Filian tono warga, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari.

Dan untuk menindak lanjuti perkara tersebut, Polres Mojokerto melakukan Reka Ulang ( Rekontruksi ) atas meninggalnya Korban M. Afan di area Mapolres Mojokerto, Rabu, ( 25 / 06 / 2025 ) yang langsung diperagakan oleh tersangka Rio Filian Tono Didampingi Kuasa hukum nya Kholil Askohar, ST, SH, MH dan rekan.

Dalam Rekonstruksi tersebut tersangka Rio Filian Tono yang berusia 30 tahun ini merupakan paman Rifki yang merupakan teman sekolah korban Alfan ini juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Saat Rekontruksi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama,
juga langsung menghadirkan para saksi yang terdiri dari keluarga korban, teman korban, pihak sekolah, untuk melakukan peragaan adegan satu demi satu awal mula terjadinya kasus yang sempat viral di Medsos itu.

Sementara itu Advokat Kondang Jatim yang akrab disapa Pak Alex yang mendampingi tersangka Rio Filian Tono saat Rekontruksi kepada para wartawan menjelaskan, bahwa peristiwa ini berawal pada 2 Mei lalu, ketika itu, korban Afan yang beralamat di Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo ini bermain futsal bersama sejumlah teman satu sekolahnya.

Advokat Kholil Askohar, SH MH dan Rekan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Kasus Meninggalnya Siswa SMK yang direkonstruksi

Saat bermain futsal tersebut terjadi gesekan antara Samsul Arifin dan Rifki di sekitar Pabrik Teh Sosro Mojosari, Dan Korban yang juga berada di lokasi lantas berusaha melerai pertengkaran kedua temannya.

Awalnya untuk berdamai, Sehari kemudian, tersangka mendatangi SMK Raden Fatah untuk menemui Samsul dan korban Alfan , saat itu tersangka Rio Filian Tono ini lantas membawa keduanya ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging dengan alasan untuk mendamaikan, sehingga korban menurut saat dibawa ke rumah Rifki. ” Akan tetapi saat bertemu, tiba tiba
’’Pelaku bilang ke ponakannya (Rifki), ’’apa ini yang memukulmu, mana pedangnya?’’ mendengar ada ucapan pedang akhirnya korban dan rekanya Akhirnya lari terpencar, ” ucap Advokat Kholil Askohar.

Sebab, walaupun korban dikatakan jago silat dan masih muda, mendengar ada perkataan Pedang, akhirnya Samsul dan korban Alfan takut lantas berpencar melarikan diri ke area Sungai Brantas yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi. ’’Setelah tahu korban lari, tersangka mengejarnya sampai menemukan tas dan sepatu milik korban. Tapi tersangka tidak tahu kapan korban nyemplung ke sungai,’’ kata Pak Alex.

Baca juga :  Dihebohkan Kasus Begal di Situbondo Ternyata Modus Penipuan Kenalan di Tik Tok, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Dijelaskan oleh pria yang menjabat sebagai Direktur LBH Permata LAW, Saat itu orang tua panik dan berusaha mencari anaknya, karena selama tiga tidak pulang pulang, hingga akhirnya korban ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Brantas masuk wilayah Prambon, Sidoarjo pada 5 Mei petang.

Dan saat ini kata Pak Alex, tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan petugas, termasuk sepeda motor Honda Vario warna hitam milik tersangka yang dipakai untuk mendatangi sekolah korban, termasuk juga sepatu dan tas milik korban sebagai barang bukti yang berada di bibir sungai Brantas.

Dijelaskan lagi oleh Pak Alex, bahwa Kliennya itu terancam mendekam di penjara maksimal 5 tahun. Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian. ’’Jadi karena kesalahan atau kealpaan tersangka yang menyebabkan korban ini meninggal dunia, ” tegas Pak Alex.

Dilain pihak Lawyer tersangka Rio Filian Tono menjelaskan bahwa kliennya itu ada yang salah, kenapa jika niatnya mau mendamaikan kok ada kata kata mana pedangnya. ” Kasihan korban yang masih muda harus merenggang nyawa, hanya rasa karena takut dikejar oleh tersangka sehingga korban akhirnya menceburkan diri ke Sungai Brantas, ” ucap Pak Alex.

Dalam kesempatan ini pak Alex juga mengatakan bahwa bagaimana pun juga ada kesalahan yang dilakukan oleh klien nya tersebut, Akan tetapi karena dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka, maka dirinya selaku Lawyer akan berusaha membela kliennya di persidangan dan minta kepada kliennya itu untuk bersikap kooperatif dan mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu kembali di kemudian hari, sehingga hal ini nantinya bisa untuk meringankan hukuman terdakwa saat proses dipersidangan di PN Mojokerto kelak.  ( Rin / ton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *