Madiun, News patroli.com
Satreskrim Polres Madiun Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS)
Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Purwanto warga Jalan Tirtaraya Kelurahan Nambangan Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Berdasarkan laporan kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku NK, 45 warga Provinsi Riau yang saat itu berada di rumah istri mudanya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang penipuan dan penggelapan uang masuk CPNS. Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ujar AKBP Dewa Putu Eka Hermawan yang didampingi Kasat Reskrim Kota Madiun AKP Tatar Hermawan Saat Konverensi Pers. Senin 29/11/2021
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa, menambahkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan pemanggilan kepada pelaku NK sebanyak 2 kali panggilan, namun pelaku tidak memenuhi panggilan, setelah 2 kali pemanggilan tidak dipenuhi, selanjutnya petugas melakukan penjemputan secara paksa yang saat itu pelaku sedang berada di rumah istri mudanya di Provinsi Riau. “Ujar AKBP Dewa
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjanjikan anak korban bisa masuk CPNS dengan membayar sejumblah uang sejak bulan Mei 2019 hingga Oktober 2019 setelah membayar uang tersebut anak korban sampai sekarang tidak masuk CPNS.
Lanjut AKBP Dewa Polres Kota Madiun berhasil mengamankan BB, 1 buah rekening dan 3 ATM, diperkirakan total kerugian korban Porwanto dan 3 temannya mencapai Satu Milyar Tiga Puluh Lima Juta Rupiah.
Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 Thn penjara. Tutup AKBP Dewa (Bud/Mrsd)










