Situbondo, Newspatroli.com.
Terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Blimbing tahun 2020 yang dinilai janggal karena diduga ada beberapa kegiatan yang tidak terealisasi.
Kejanggalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Situbondo pada 17 November lalu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watsapp, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo membenarkan hal tersebut.
Louvika, sapaan akrabnya mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK), Deny Rico.
“Sudah saya terima hari Senin kemarin,” ujar Louvika melalui pesan singkat watsapp, Kamis, 02 Desember 2021.
Sementara Deny Rico mengaku akan terus mengawal laporan kejanggalan LPJ tersebut dan tidak akan segan segan mengangkat Kasus Korupsi di Kabupaten Situbondo ini.
Ia mengatakan hingga saat ini dugaan kasus kejanggalan Dana Desa tersebut masih dalam pantaun dirinya beserta anggota.
“Alhamdulillah laporan kita sudah diterima, dan saya pastikan akan terus mengawal kasus tersebut,” pungkasnya kepada Newspatroli.com (Dedy)










