banner 700x256

Kuasa Hukum Zaenal Pastikan Perkara Akan Segera Disidangkan, Advokat Sakty Surabaya & Rekan Siap Berikan Perlindungan Hukum

Korban Penganiayaan Zaenal didampingi Kuasa Hukum dari Sakty Law Surabaya : Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H., dengan Ketua Tim Bang Sakty Surabaya
banner 120x600
banner 336x280

Jombang, NewsPATROLI.COM –

Relawan Birunya Cinta (RBC) Mojokerto Achmad Zaenuri yang akrab disapa Mas Zaenal yang menjadi Korban Penganiayaan dengan didampingi Kuasa Hukumnya dari Sakty Law Surabaya : Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., Mohammad Elki Arfianto, S.H., Akhmad Johan Adam Jaelani, S.H., dengan Ketua Tim Bang Sakty Advokat Kondang Surabaya, telah memenuhi panggilan menghadap kepada Kanit Reskrim Polsek Sumobito Aiptu M. Faisal untuk didengar keterangannya sebagai saksi Korban terhadap kasus penganiyaan yang dialaminya.

Sementara itu Advokat Sakty dalam keterangan Persnya kepada puluhan Wartawan yang mewancarainya menjelaskan bahwa saat dilakukan penyidikan terhadap Kliennya Mas Zaenal, Pihak penyidik sudah sangat Prefesional dalam penanganan Perkara. ” Oleh karena selaku kuasa hukum, Maka saya pastikan tak ada lagi celah perdamaian, dan kita akan bertemu berhadapan secara terhormat dipersidangan Pengadilan Negeri Jombang.

Sedangkan terkait vonis, Advokat Top yang dikenal tegas dan pemberani ini dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan nya kepada Majelis Hakim, dan semoga menjadi pembelajaran bagi para Relawan ke depannya agar lebih baik lagi, dan tidak menyakiti atau menganiaya kepada sesama Relawan yang bertugas dan merupakan Mitra BPBD ” tegas Advokat Bang Sakty Surabaya di depan Polsek Sumobito Jombang.

Baca juga :  Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun

Sedangkan pasal yang dikenakan oleh pelaku Penganiayaan kepada Mas Zaenal ini, kata Advokat Sakty sudah sangat jelas, yakni Pasal 352 KUHP. ” Saya akan selalu berkoordinasi dengan pihak Penyidik Polsek Jombang terhadap perkembangan Perkara ini termasuk jika cidera klien kami tak kunjung sembuh, hal ini terindikasi saat pemeriksaan masih ada lebam pada dahi kiri korban, tentunya visum, foto romsen akan kami lakukan ulang, jika terindikasi luka berat tentunya kami selaku kuasa hukum akan keberatan pada penerapan pasalnya untuk diubah pada 351 KUHP, dan tak segan – segan kami lakukan tindakan hukum dan selaku kuasa hukum kami akan mengawal, membela, memberikan bantuan hukum secara seriua sehingga perkara ini sangat terang/transparan sampai pada persidangan di PN Jombang, ” tegas Advokat Sakty Surabaya ini dengan mimik serius ( Rin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *