banner 700x256

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Lakukan Sidak Jaringan Fiber Optic yang Diduga Tak Berijin

Andik Sanjaya, SH, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat Sidak untuk melakukan dialog dan koordinasi dengan Satpol PP
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan jaringan fiber optic di wilayah Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri, Selasa (27/1/2026).

Sidak ini menemukan banyaknya kabel dan tiang fiber optic yang terpasang tanpa identitas serta diduga belum mengantongi izin lengkap. Sidak dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, dan Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.

Dalam sidak tersebut, anggota dewan menyoroti kondisi kabel fiber optic yang semrawut dan dinilai berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang jalan.

Sementara itu Andik Sanjaya, SH Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat Sidak menuturkan bahwa, berdasarkan data yang dihimpun Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, tercatat sebanyak 36 provider telah mengajukan atau terdata dalam proses perizinan di OPD DPUPR dan Tata Ruang.

Namun dari jumlah tersebut, kata Politisi Partai Gerindra ini, hanya 17 provider diketahui telah memasang tiang dan beroperasi tanpa izin lengkap.

Selain itu, empat provider dinilai menunjukkan itikad baik dengan sedang melengkapi perizinan, sementara dua provider dinyatakan telah patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Pria yang akrab disapa Mas Andik asal Desa Kejagan Trowulan ini pun menegaskan bahwa sidak ini merupakan tugas negara dan bagian dari upaya menertibkan infrastruktur jaringan telekomunikasi sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini kata Mas Andik, Ada sekitar 36 provider yang masuk dalam proses perizinan di DPUPR dan Tata Ruang, dan pihak Komisi III sudah mengundang dua provider, Biznet dan MyRepublic, dan Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama OPD terkait dan seluruh provider.

Pria tinggi besar ini, menambahkan, bahwa DPRD ingin memastikan seluruh provider mematuhi aturan serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah, dan Komisi III DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada para provider untuk: Melengkapi seluruh perizinan, Membayar kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Raperda APBD TA 2026

Mas Andik yang juga Pengurus GP Ansor Kejagan Trowulan ini berharap agar secara terbuka kepada Satpol PP untuk bersikap tegas terhadap masalah ini. ” Jadi, kalau tidak ada itikad baik, langsung segel. Jangan sampai PAD Kabupaten Mojokerto terus bocor,” tegas Mas Andik dengan suara lantang.

Langkah ini diharapkan dapat menertibkan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto agar sesuai regulasi, tidak merusak tata ruang, serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD daerah.

Ditempat terpisah, Dari pihak provider, Supervisor MyRepublic, Jaelani, menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin pemasangan jaringan Fiber Optic di wilayah Sooko dan Mojosari.
“Kami sudah memiliki izin pemasangan di wilayah tersebut,” ucap Jaelani.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Hj. Yuni Laili Faizah, ST, MT, didampingi Kabid Bina Marga PUPR Henry Surya, ST, MT, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan melakukan pendataan dan penertiban secara bertahap.

“Kami menghitung langsung jumlah tiang yang berdiri berdasarkan izin pemanfaatan bagian jalan. Setelah kami identifikasi milik provider mana, akan kami serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegas Hj. Yuni Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto ini didampingi Henry Surya.

Menurut Yuni, penindakan akan dilakukan melalui tahapan teguran hingga penyegelan apabila provider tidak menunjukkan kepatuhan.

Dilain pihak Sidak awal tahun 2026 ini diikuti oleh seluruh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto ini diantaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Khoirul Amin, S.Sos, ( F – Nasdem ) selaku Koordinator, didampingi Drs. H. Edy Sasmito ( F – Nasdem ), Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Mojokerto bersama jajarannya : Bagus Ramadhanarto Putra, S.H, ( F – Golkar ) Hj. Setia Puji Lestari SE M.Si, ( F – PDI-P ) Andik Sanjaya, SH, ( F – Gerindra) Mustakim, ( PAN ) Hadi Fatkhur Rohman, Eko Sutrisno, S.H, ( F- PKB )
Hj. Widayati, Amd.A.K, ( F- Nasdem). Muhammad Afifuddin, ( F- Demokrat), Ahmad Afifuddin Sya’roni, ( F – PPP ) dan H. Salahuddin ( PAN ).

( Fadhil/ ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *