banner 700x256

Diduga Menipu 2 Ekor Sapi, Blantik Sapi Asal Sumbersewu Muncar Dipolisikan

ILUSTRASI
banner 120x600
banner 336x280

Banyuwangi, News PATROLI.COM –

Modus operandi penipuan beragam corak variannya, mulai dari penipuan murni fisik, ada juga menipuan berdasarkan data, pemalsuan data dan juga ada penipuan via ITE seperti penyebaran berita bohong.

Berdasarkan konfirmasi korban, Tamji, 74, warga Dusun Kedunen, Bomo, Blimbingsari selaku korban penipuan 2 ekor sapi, yang di lakukan oleh Blantik sapi (Penjual Sapi, red), berinisial SP asal Sumbersewu Krajan Muncar di kediamannya pada News Patroli hari Rabu, 18/02/2026, 11:30 mengatakan,
“Kronologi kejadian penipuan terjadi pada Bulan Maret 2011, saat itu Sopan membeli anak sapi pada saya seharga Rp. 2.900.000,- baru di bayar Rp. 2.100.000,- kurang Rp. 800.000,-.” Katanya singkat

Tamji menambahkan karena dia percaya pada SP, sapi induk waktu seharga Rp. 3.400.000,- di jual juga pada Sopan dengan Janji di bayar lunas dengan kekurangan anak sapi pada Tanggal 06 Juli 2011.

Namun kenyataannya SP tidak pernah membayar menyelesaikan pembelian 2 ekor sapi. Sering kali baik lewat Tamji dan Miko (sebagai saksi, red) menagih pembayaran pembelian sapi ini, namun dengan alasan ini itu pembayaran sapi dibayar hanya dengan pepesan kosong belaka.

Miko (Jatmiko, red), 40, saksi penanda tanganan perjanjian jual beli sapi (Warga Gladag Rogojampi, juga keponakan korban, red) dengan media ini sudah melakukan mediasi dengan aparatur Desa Bomo Blimbingsari (TKP penipuan, red) dan Desa Sumbersewu Muncar (Domisili pelaku, red), namun tidak ada respon untuk mengkonfrontir dengan pelaku penipuan dengan pihak korban.

Baca juga :  Jadi Buronan Interpol, Bos Mafia Asal Inggris Ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Malang-malang putung rawe-rawe rantas, dengan berbekal kekecewaan dan karena hilang kesabaran Tamji dan Miko (saksi, red) melaporkan kasus penipuan Sopan pada Polsek Rogojampi, hari Jumat, 21/02/2026, 14:23 pada Unit Reskrim Polsek Rogojampi.

Crosh-chek panduan hukum, News Patroli lakukan konsultasi hukum dengan Praktisi hukum di Rogojampi, pada beberapa hari yang lalu sebelum berita ini ditayangkan, Dia memaparkan mengenai
Pelanggaran penipuan, di Indonesia kasus ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal Utama Pasal 378 KUHP mendefinisikan penipuan sebagai tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang, utang, atau menghapus piutang.

Sanksi pidana mencakup penjara hingga 4 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta), sesuai KUHP baru (UU 1/2023). Pasal Terkait Pasal 379 KUHP: Penipuan menggunakan surat palsu, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. Pasal 264 KUHP: Pemalsuan dokumen untuk penipuan, pidana hingga 6 tahun. Pasal I UU ITE: Penyebaran berita bohong menyesatkan secara elektronik, pidana hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. **IR Rogojampi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *