Jakarta – News PATROLI.COM –
Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dan mengamankan lima tersangka yang menerima bayaran dalam bentuk mata uang kripto dari warga negara asing asal China, Rabu 25 Februari 2026.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka, yakni WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29), yang memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjenpol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus dan memeriksa para tersangka.
“Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menyebut para pelaku di Indonesia berperan sebagai eksekutor yang menerima instruksi dari WN China melalui akun Telegram Lee SK dan Daisy Qiu.
“Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia,” jelas Himawan.
Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
- WTP bertindak sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.
- FN menyediakan jasa SMS blast dengan klien WN asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
- RW membantu operasional SMS blasting bersama FN sejak Juli 2025.
- BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025.
- RJ menyediakan atau menjual kartu SIM yang telah diregistrasi kepada pelaku lain.
Himawan menerangkan, WN China tersebut mengendalikan pemasangan kartu SIM ke perangkat SIM box atau modem pool yang dioperasikan secara jarak jauh dari China. Para tersangka kemudian memantau pengiriman melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).
“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone. Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menerima SMS berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas yang dilengkapi tautan.
“Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan,” jelas Himawan.
Korban yang meyakini situs tersebut asli kemudian memasukkan data pribadi dan kartu kredit, sehingga terjadi transaksi ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 8.800.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 124 tautan phishing lainnya serta enam nomor tambahan yang digunakan untuk penyebaran SMS blast.
Para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT, dengan nominal antara 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.
“Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan,” kata Himawan.
Ia merinci, tersangka BAP menerima keuntungan terbesar hampir Rp 1 miliar.
“BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026,” ungkap Himawan.
RW tercatat menerima 42.300 USDT atau sekitar Rp 700 juta sejak Juni 2025 hingga Januari 2026. FN menerima 14.100 USDT atau sekitar Rp 235 juta sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
WTP memperoleh 32.700 USDT atau sekitar Rp 530 juta dalam 43 transaksi sejak September 2025 sampai Januari 2026.
“Keuntungan atau komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya oleh para tersangka,” ungkap penyidik dalam papar Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 12 miliar.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar,” ujarnya.
















