Magetan – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai sekitar Rp242 miliar.
Diantara enam tersangka tersebut, salah satunya yaitu ketua DPRD Magetan Suratno. Yang menjabat sebagai ketua DPRD periode 2024-2029, bersama 5 tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan terhitung mulai Kamis (23/4/2026).
Suratno terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol sambil menangis dan menutup wajahnya, saat akan memasuki mobil tahanan yang membawa lima tersangka lainnya itu.
Kajari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan 6 tersangka itu sudah melalui proses pemeriksaan yang panjang. Sedikitnya 35 saksi telah diperiksa serta mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen fisik hingga data elektronik.
Sabrul Iman menjelaskan, bahwa total alokasi dana pokir yang direkomendasikan dalam periode tersebut mencapai Rp335 miliar. Anggaran itu disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Kami ingin Magetan bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ujar Sabrul Iman
Sabrul Iman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada enam tersangka ini saja. Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal penyalahgunaan anggaran daerah tersebut
“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini. Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujar Sabrul Iman. (Budi/Ddk)










