banner 700x256

Sempat Ganggu Ketertiban di Buleleng, WNA Kanada Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

banner 120x600
banner 336x280

Buleleng – News PATROLI.COM –

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan pemindahan deteni Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP (Lk), usia 51 tahun, ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebagai tindak lanjut pengawasan dan penanganan keimigrasian terhadap orang asing yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Buleleng.

FRP sebelumnya diamankan setelah diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat berupa pengrusakan properti milik warga di wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan terlebih dahulu diamankan oleh Kepolisian Resor Buleleng sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, FRP diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026. Meskipun izin tinggal yang dimiliki masih aktif, tindakan yang bersangkutan dinilai telah menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum sehingga diperlukan langkah penanganan administratif keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.

Pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan deteni keimigrasian guna mendukung proses penanganan lebih lanjut secara terpusat, efektif, dan sesuai prosedur operasional yang berlaku. Seluruh rangkaian pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Singaraja guna memastikan keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses pemindahan deteni.

Baca juga :  Langgar Marka Jalan, Truk Box Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Ngadirojo

Langkah ini merupakan wujud implementasi fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal sertapenguatan koordinasi dengan instansi terkait, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga dan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukanpelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan responsif terhadap setiap potensi pelanggaran maupun tindakan orang asing yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Buleleng dan sekitarnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *