banner 700x256

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Ketamin Cair Senilai Rp45 Miliar Disita dari Dua WN Malaysia

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Peredaran narkotika internasional yang menyasar Indonesia kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan modus penyelundupan ketamin cair yang disamarkan sebagai cairan rokok elektrik (vape). Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara Malaysia diamankan bersama barang bukti narkotika golongan II dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026). Kegiatan itu dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Kasatresnarkoba Kompol Dwi Gastimur Wanto, serta Kasi Humas AKP Tri Novi Handono.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan Bea Cukai Juanda, serta dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan peredaran narkoba.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman narkotika cair dari luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengawasan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial MHA (26), warga Sarawak, Malaysia, di kawasan Bandara Juanda.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan tiga botol berisi cairan yang semula diduga sebagai liquid vape. Namun setelah dilakukan uji laboratorium, cairan tersebut terbukti mengandung ketamin yang termasuk dalam narkotika golongan II di Indonesia.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan ketamin cair sebagai cairan rokok elektrik untuk mengelabui petugas,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers.

Tidak berhenti pada penangkapan pertama, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke Jakarta. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial MCR alias MR (24), yang juga merupakan warga negara Malaysia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia yang saat ini berada di Thailand. Aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.

Baca juga :  Modus Komplotan Penipuan dengan Iming-iming Haji dan Bantuan Uang Dibongkar Polisi

Dalam kasus ini, mengamankan barang bukti berupa tiga botol berisi ketamin cair dengan total volume sekitar 1.290 mililiter, satu koper berwarna hijau, dua paspor Malaysia, dua unit telepon seluler, dompet, serta sejumlah dokumen identitas lainnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap jalur penyelundupan narkotika tersebut. Ketamin cair diketahui berasal dari Thailand, kemudian transit di Singapura sebelum masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Surabaya dan Jakarta.

Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan bahwa barang bukti ketamin cair sebanyak 1.290 mililiter tersebut dapat diolah menjadi sekitar 6.500 pod vape siap edar. Jika berhasil dipasarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Lebih jauh, keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 32.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta stabilitas sosial masyarakat.

“Ini merupakan keberhasilan penting dalam mengungkap jaringan narkotika internasional yang berupaya memasukkan ketamin ke wilayah Indonesia. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur transportasi udara sebagai sarana penyelundupan. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *