Wonogiri, Newspatroli.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri menangkap AS (45) dan AF (46), warga asal Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap lantaran menggelapkan uang setoran premi asuransi milik 31 perangkat desa asal Kecamatan Girimarto.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, tersangak AF dan AS ditangkap setelah para korban melapor ke polisi. “Korban ini semuanya perangkat desa di wilayah Kecamatan Girimarto, di antaranya di Desa Doho, Desa Jendi, dan Desa Tambakmerang,” kata Supardi pada Kamis (30/12/2021).
Supardi menuturkan, penggelapan dana premi asuransi itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2020. Tersangka AS saat itu menjabat sebagai manajer agen asuransi Jiwasraya Cabang Wonogiri. Sementara suaminya, AF bekerja sebagai agen asuransi di tempat yang sama.