Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Gelapkan Uang Seteron Premi Asuransi 31 Perangkat Desa Kecamatan Girimarto, Pasutri di Wonogiri Ditangkap Polisi

Favicon
Gelapkan Uang Premi Asuransi 31 Perangkat Desa Pasutri Di Wonogiri Ditangkap Polisi
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto berbincang dengan tersangka AS, pelaku penggelapan uang jasa premi 31 perangkat desa di Kecamatan Girimarto di Mapolres Wonogiri
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri, Newspatroli.com

Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri menangkap AS (45) dan AF (46), warga asal Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pasangan suami istri (pasutri) itu ditangkap lantaran menggelapkan uang setoran premi asuransi milik 31 perangkat desa asal Kecamatan Girimarto.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi mengatakan, tersangak AF dan AS ditangkap setelah para korban melapor ke polisi. “Korban ini semuanya perangkat desa di wilayah Kecamatan Girimarto, di antaranya di Desa Doho, Desa Jendi, dan Desa Tambakmerang,” kata Supardi pada Kamis (30/12/2021).

Supardi menuturkan, penggelapan dana premi asuransi itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2020. Tersangka AS saat itu menjabat sebagai manajer agen asuransi Jiwasraya Cabang Wonogiri. Sementara suaminya, AF bekerja sebagai agen asuransi di tempat yang sama.

Baca juga : Cegah Judi Online, Kapolres Bojonegoro Periksa HP Seluruh Anggota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *