PWI Sampang Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

banner 120x600
banner 336x280

Sampang, NewsPATROLI.COM –

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketua PWI Kabupaten Sampang, Hanggara Pratama S., mengatakan pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Dukungan itu diberikan sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Ini bukan hanya menyangkut seorang wartawan, tetapi menyangkut kehormatan profesi pers. Kami mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat sebagai upaya menjaga marwah profesi dan kebebasan pers,” kata Hanggara dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Pernyataan Hotman Paris yang menjadi sorotan publik di antaranya, “Kalau lu nggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak nggak?”. Menurut PWI Sampang, ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan verbal yang tidak sepatutnya disampaikan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Hanggara menegaskan setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, meluruskan informasi yang dianggap keliru, atau mengakhiri sesi wawancara. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.

Baca juga :  Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Pracimantoro

Ia mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

“Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawasan. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Menurut Hanggara, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dan telah diatur mekanismenya melalui hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun, penghinaan secara verbal bukan merupakan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

PWI Sampang juga mengingatkan bahwa tindakan yang merendahkan wartawan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia apabila tidak disikapi secara serius.

“Kami berharap aparat penegak hukum menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Langkah hukum ini penting agar ke depan tidak ada lagi intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan yang menjalankan tugas demi kepentingan publik,” pungkas Hanggara. (fen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *