Lahan Sawah Dilindungi di Madiun Nekat Diuruk Meski Dapat Larangan dari Pemerintah

banner 120x600
banner 336x280

‎Madiun, – News PATROLI.COM –

Meski sudah dilarang oleh pemerintah daerah setempat, Aktivitas pengurukan lahan sawah di Desa Gunungsari, Kecamatan-Kabupaten Madiun, Jawa Timur, nekat dilakukan.

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Anang Sulistijono mengatakan bahwa, penghentian itu dilakukan karena lokasi tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

‎ “Itu masuk lahan LSD. Saat ini izin alih fungsinya masih moratorium di kementrian,” ujar Anang saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (29/7/2026).

‎Menurut Anang, aktivitas pengurukan tersebut juga menabrak PP 28 tahun 2025. Pasalnya, pengurukan merupakan bagian dari pra kontruksi. Sebelum pengurugan dimulai harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

‎ “Merujuk pada PP nomor 28 tahun 2025, pengurukan itu bagian dari pra kontruksi. Jadi harus memiliki PBG dan SLF dulu,” Jelasnya.

‎Anang menegaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun untuk menghentikan semua kegiatan. Langkah tersebut diambil demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

‎ “Kemarin kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan semua kegiatan. Dan menghimbau agar izinnya di urus dulu,” tutupnya.

Baca juga :  Satresnarkoba Polres Lombok Timur Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba, Barang Bukti 5,62 Gram Sabu Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *