Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan 30 Hektare, Kinerja GTRA dan Ketegasan Bupati Blitar Dipertanyakan

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Proses hukum sengketa lahan seluas 30 hektare sisa dari SK Nomor 233 Tahun 2021 kembali berlanjut dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Blt. Kegiatan ini memunculkan pertanyaan mendalam mengenai peran dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai garda terdepan penyelesaian masalah pertanahan di daerah.

Kasus ini bermula dari luas total 133 hektare tanah yang telah diserahkan oleh PT Veteran Sri Dewi untuk proses redistribusi kepada masyarakat. Namun hingga saat ini, baru 103 hektare yang telah diproses, sehingga menyisakan 30 hektare yang menjadi objek sengketa dalam sidang tersebut.

Usai mendampingi jalannya pemeriksaan di lapangan, kuasa hukum dari PT Veteran Sri Dewi, Chandra Lawyer, menjelaskan posisi pihaknya terkait objek yang dipermasalahkan.

“Kami selaku tim kuasa hukum PT Veteran Sri Dewi menyampaikan bahwa dalam perkara nomor 21 ini, pihak penggugat meminta redistribusi terhadap objek 30 hektare. Secara prinsip, hal ini tidak berkaitan dengan aset kami, karena berada di luar batas 90 hektare yang telah ditetapkan melalui mediasi tahun 2020 dan ditegaskan dalam SK 233 Tahun 2021. Kami memastikan apakah tanah yang disengketakan masuk ke dalam batas wilayah 90 hektare tersebut atau tidak,” jelasnya.

Baca juga :  Proyek Rekonstruksi Jalan Tamanan-Bendoasri di Desa Tritik Nganjuk Tidak Transparan, Diduga Selesai Dikerjakan Sebelum Adanya Kontrak

Pandangan berbeda disampaikan Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat (LPK-RI) Kabupaten Blitar, Moh. Inskandar yang turut hadir mendampingi proses tersebut. Ia menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Blitar lewat GTRA belum profesional dan tidak menunjukkan ketegasan yang diharapkan.

“Satu hal yang sangat saya sayangkan, ini membuktikan ketidak profesionalan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui GTRA. Aturan jelas menyatakan bahwa proses redistribusi harus selesai bersamaan dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU). Kenyataannya, dari 133 hektare yang sudah diserahkan, hanya 103 hektare yang diproses, sehingga 30 hektare sisanya menggantung nasib masyarakat,” tegas Inskandar.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkali-kali melakukan audiensi dengan Bupati, Bagian Hukum Kabupaten, hingga jajaran GTRA. Namun harapan agar Bupati selaku garda terdepan GTRA bersikap tegas belum terwujud, yang justru berpotensi membuat masyarakat seolah diadu domba.

“Kami berharap melalui gugatan ini, sisa 30 hektare segera terselesaikan sekaligus proses penerbitan HGU segera tuntas. Kami juga menaruh harapan besar kepada Kepala BPN yang baru, semoga membawa suasana baru, segar, dan netral dalam bertindak sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkas Moh. Inskandar.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *