Surabaya – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya. Kali ini, polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram. A.T., warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya, ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gang di Jalan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapati A.T. berada di lokasi yang diduga menjadi tempat menunggu calon pembeli. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan poket sabu yang disembunyikan di dalam saku celana pendek warna cokelat yang dikenakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MSR, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
A.T. diduga menjalankan peran sebagai pengedar dengan sistem titip jual. Setiap satu poket sabu yang berhasil dijual, tersangka dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 ribu. Sementara itu, sabu tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu per poket.
Modus operandi yang digunakan cukup sederhana. Tersangka menerima sabu yang telah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar, kemudian mencari lokasi untuk menunggu calon pembeli. Ketika pembeli datang, barang tersebut diserahkan secara langsung.
Kepada penyidik, A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Pada titipan pertama, tersangka menerima sebanyak 20 poket, sedangkan pada titipan kedua sebanyak 13 poket.
Selain puluhan poket sabu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada MSR.
Dari keterangan sementara, tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain mendapatkan keuntungan dari setiap poket yang terjual, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis sebagai bagian dari keuntungan yang diperolehnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu, satu celana pendek warna cokelat merek Sufine, serta satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Upaya tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar para pengedar di lapangan, tetapi juga dilakukan dengan menelusuri dan memburu pihak yang memasok narkotika kepada para pelaku.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan guna mengembangkan perkara tersebut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu MSR yang masih berstatus DPO.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Surabaya.
Atas perbuatannya, A.T. dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait dalam KUHP beserta penyesuaian pidana yang berlaku.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut. (Gus)
















