Diduga Langgar PP dan Permendagri, Tunjangan Perumahan DPRD Kota Madiun Dilaporkan Kejaksaan

banner 120x600
banner 336x280

‎Madiun – NewsPATROLI.COM –

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Keadilan melaporkan dugaan korupsi tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Madiun periode 2019–2025 ke Kejari Kota Madiun pada, 13 Agustus 2026 lalu.

‎Pelapor menyoroti kenaikan tunjangan pada 2021 yang dinilai tidak wajar. Tunjangan Ketua naik dari Rp11,8 juta menjadi Rp30 juta, Wakil Ketua Rp11,8 juta menjadi Rp21,75 juta, dan Anggota Rp8,25 juta menjadi Rp14,5 juta per bulan.

‎Dalam laporannya, LBH menyebut pemberian tunjangan itu bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 15 ayat 1 menyebut tunjangan perumahan hanya diberikan apabila Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah negara.

‎Selain itu, juga menabrak Permendagri Nomor 62 Tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Permendagri ini mengatur besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas berdasarkan standar harga setempat.

‎Direktur LBH Parade Keadilan, Sumadi, menegaskan kenaikan itu tidak rasional. merujuk temuan BPK 2021 yang menyebut ada ketidakwajaran. Survei BPK mencatat harga sewa wajar jauh di bawah tunjangan Ketua Rp16 juta, Wakil Rp12,5 juta, Anggota Rp10,4 juta/bulan.

‎”Benchmark BPK ini jauh di bawah tunjangan yang dibayarkan. Ini yang menjadi dasar kuat dugaan adanya penyimpangan dan wajib diverifikasi melalui audit dan pemeriksaan,” ujar Sumadi, Minggu (16/8/2026).

‎Dengan acuan itu, potensi kerugian negara diperkirakan Rp12,39 miliar. Pihak yang dilaporkan meliputi Wali Kota, Sekda, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pejabat terkait. Pelapor juga menyoroti adanya rumah dinas dialihkan untuk inspektorat.

‎ “Ada dugaan lain bahwa tunjangan yang diberikan kepada DPRD Kota Madiun penuh dengan rekayasa hukum. Dengan dalih pemberian tunjangan namun sebenarnya adalah untuk menambah penghasilan pribadi para DPRD dari jalur yang salah,” jelas Sumadi.

‎Sumadi meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dan melakukan audit investigatif. (Budi)

Baca juga :  Dit Resnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel di Klaten-Boyolali, Residivis Kembali DibekuK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *