Sikapi Kasus TikToker Tulang Bawang, Ketum KWIP Deferi Zan: Kita Lawan Lewat Jalur Hukum

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Deferi Zan menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota KWIP di Indonesia untuk menahan diri dan tidak terpancing emosi menyikapi kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oknum TikToker Makmun Serbaguna asal Tulang Bawang.

Imbauan itu disampaikan Deferi Zan pada Selasa, 9 September 2026, di tengah ramainya pro dan kontra di internal wartawan pasca laporan ke Polres Tulang Bawang.

KWIP meminta seluruh jurnalis menahan diri, tidak melakukan aksi anarkis maupun saling serang di media sosial. Proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat.

Pernyataan disampaikan Deferi Zan selaku Ketum KWIP kepada seluruh DPD dan DPC KWIP se-Indonesia. Pihak terlapor: Makmun Serbaguna, TikToker asal Tulang Bawang.

Laporan dugaan penghinaan telah masuk di Polres Tulang Bawang dan saat ini juga ditangani Polda Lampung.

Laporan resmi dilayangkan pada 7 September 2026. Imbauan penahanan diri dikeluarkan 9 September 2026.

Deferi menyebut risiko profesi jurnalis memang berat. Gelombang komentar negatif hingga ancaman kekerasan sering terjadi di lapangan. Namun ia menegaskan, marwah profesi harus diperjuangkan melalui hukum dan kode etik, bukan pembalasan.

Baca juga :  Sejarah Baru, Polwan Pertama AKBP Raswidiati Pimpin Polres Lampung Utara

“Biarlah apa yang telah diperbuat kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung. Jangan ada tindakan anarkis atau saling serang di media sosial,” tegas Deferi.

Ia juga meminta pengurus KWIP di tingkat daerah mengedukasi anggota agar tetap profesional.

“Memang inilah beratnya kita sebagai jurnalis. Kita selalu jadi sasaran cacian, bahkan ada yang sampai percobaan pembunuhan dan kekerasan saat berada di lapangan,” ujarnya.

Menurut Deferi, cara terbaik membela profesi adalah dengan karya jurnalistik yang berdasar data dan fakta.

“Kita lawan dengan tulisan, dengan data, dan dengan hukum. Itulah jati diri wartawan. Jangan sampai kita turun ke level yang sama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Makmun Serbaguna dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 7 September 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE terkait ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.

Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *